Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

New Normal di Pekanbaru

Manajemen Hotel di Pekanbaru Ramai-ramai Ajukan Proposal Protokol Kesehatan, Ini Rinciannya

"Jadi tim nanti bakal memeriksa langsung tempat usaha, kalau memenuhi syarat, nantinya bakal diberi rekomendasi untuk bisa beroperasi," ujarnya.

Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Istimewa
Manajemen Hotel di Pekanbaru Ramai-ramai Ajukan Proposal Protokol Kesehatan, Ini Rinciannya. Foto: Grand Central Hotel 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Manajemen hotel di Pekanbaru ramai-ramai mengajukan proposal protokol kesehatan, itu berdasarkan data DPM PTSP hingga Kamis (11/6/2020) sore.

Jumlah hotel yang mengajukan proposal mencapai sembilan hotel.

Sembilan hotel yang sudah mengajukan yakni Hotel Furaya Pekanbaru, Hotel Pangeran Pekanbaru dan Hotel Tjokro Pekanbaru.

Lalu Hollywood Hotel, Hotel Ayola dan Hotel Premier Pekanbaru.

Kemudian Hotel Jatra Pekanbaru, Hotel Novotel dan Grand Central Hotel Pekanbaru.

Tiga restoran juga mengajukan proposal yakni RM Pauh Piaman Management, MCD  Sudirman dan MCD Transmart Pekanbaru.

Ada juga dua event organizer yakni BD-2 Management dan BD-1 Management.

Lalu dua hiburan malam yakni MP Club Management dan RP International Executive Club.

Ada satu toko yakni PT. Putra Jaya Sentosa.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru sudah menerima 17 pengajuan proposal protokol kesehatan

"Jumlah yang mengajukan bertambah dua tempat usaha lagi," terang Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil kepada Tribun, Kamis sore.

Proposal ini tidak hanya bagi pelaku usaha.

Sektor yang mengumpulkan banyak orang harus mengajukan proposal protokol kesehatan karena masih dalam masa transisi menuju tatanan hidup baru.

Pelaku usaha yang punya izin usaha wajib mengajukan proposal protokol kesehatan.

Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 104 tahun 2020 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian dari Covid-19.

"Bagi yang tidak mengajukan, nanti ada tim yang bakal menindak," jelasnya.

Jamil menyebut bahwa pelaku usaha harus melengkapi persyaratan seperti surat persyaratan pemilik usaha bahwa bersedia untuk menjalankan protokol kesehatan.

Mereka juga harus membawa KTP dan izin usaha yang sudah terbit.

Mereka juga melampirkan mekanisme tata cara dalam pelaksanaan kegiatan beserta foto.

Ada fasilitas cuci tangan dan sabun.

Ada juga thermo scanner, hand sanitizer, mengenakan masker dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.

"Jadi sesuai perwako, pelaku usaha wajib mengurus proposal kesehatan.

Kalau tidak jalankan, nanti diberi sanksi secara bertahap," jelasnya.

Jamil menyampaikan bahwa sesuai perwako tempat usaha bisa buka setelah tim gugus tugas memeriksa kesiapan protokol kesehatan di sana.

Mereka harus memenuhi syarat yang ada agar bisa beroperasi kembali.

Tim dari gugus tugas akan turun agar nantinya DPMPTSP bisa menerbitkan izin operasional.

Mereka memeriksa kesiapan protokol kesehatan.

"Jadi tim nanti bakal memeriksa langsung tempat usaha, kalau memenuhi syarat, nantinya bakal diberi rekomendasi untuk bisa beroperasi," ujarnya.

Jamil menyebut proses proposal ini rampung dalam waktu dua hari.

Ia mengimbau agar beroperasi setelah mengantongi izin operasional di masa transisi tatanan hidup baru.

"Saat ini yang sudah diajukan, sedang dalam proses," paparnya.

New Normal di Pekanbaru - Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved