Masjid di Inhil Riau Diminta Urus Surat Keterangan Aman Covid-19
Untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19, pengurus masjid berkewajiban terlebih dahulu melengkapi semua ketentuan protokol kesehatan Covid-19
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Pengurus masjid dan musala yang ada di Kabupaten Inhil Riau bisa mengurus surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
Namun untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, pengurus masjid berkewajiban terlebih dahulu melengkapi semua ketentuan protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H M Arifin, menjelaskan, peraturan ini sesuai Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2020.
• Sedang Berkumpul di Pondok Ikan, Tiga Pengedar Narkoba di Kampar Riau Diciduk Polisi
• 9 Tahanan Inkrah Dipindah ke Rutan Rumbai,Kejari Pelalawan Terima 83 Perkara Pidum Selama Pandemi
• Jatuh dari Motor Lalu Ditabrak Mobil, Kepsek SD di Pelalawan Riau Tewas di Jalan Lintas Bono Bunut
Tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.
“Salah satu poinnya membenarkan kepada pengurus masjid untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan berdasarkan fakta di lapangan yang diyakini kondusif.”
“Ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut,” ujar Kabag Kesra H M Arifin kepada awak media belum lama ini.
Diungkapkan Arifin, lembaga keagamaan perlu mendapat pengaturan dan panduan untuk memfungsionalisasikan rumah ibadah di masa pandemi, namun tetap aman dari penularan Covid-19.
“Masjid atau musala yang masuk kategori aman atau kondusif tersebut dapat mengajukan agar dapat meminta keterangan ketua gugus tugas sehingga segala kegiatannya dapat terkoordinasi,” imbuhnya.
Menurut Arifin, Masjid YAMP Jalan Baharudin Yusuf, Tembilahan yang berada di lingkungan kantor Bupati Inhil ini telah mempedomani surat edaran kementerian agama tersebut.
“Insya Allah akan kembali memulai berbagai kegiatan, antara lain kegiatan magrib mengaji dan kegiatan kultum dan juga Salat Jumat namun tetap menaati anjuran protokol kesehatan,” ucap Arifin yang juga pengurus di Masjid YAMP Tembilahan.
Oleh karena itu, Kabag Kesra mengimbau kepada seluruh masjid di Inhil khususnya Tembilahan untuk tetap mematuhi imbauan pemerintah, meskipun sudah diizinkan melaksanakan kegiatan.
“Kita berharap jika semuanya taat bisa benar-benar memutus mata rantai Covid-19 sehingga aktivitas kembali normal.”
“ Semoga atas upaya, ikhtiar dan doa kita bersama, semoga Allah mengangkat musibah ini dari negeri kita tercinta ini,” pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )