Berita Riau
Sedang Berkumpul di Pondok Ikan, Tiga Pengedar Narkoba di Kampar Riau Diciduk Polisi
Ketiga orang tersangka yang diduga jadi pengedar sabu-sabu di Dusun Pulau Jalai Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa akhirnya dibekuk polisi
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Tiga pengedar narkoba dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada Selasa (9/6/2020) tengah malam.
Tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu tersebut dicokok di wilayah Desa Sawah Baru, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau.
Ketiga orang pengedar narkotika yang diamankan aparat kepolisian ini adalah DA alias IS (50) warga Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang.
Kemudian, RF alias RO (28) warga Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa dan DE alias ID (34) warga Dusun III Pasar Kampar.
• 9 Tahanan Inkrah Dipindah ke Rutan Rumbai,Kejari Pelalawan Terima 83 Perkara Pidum Selama Pandemi
• Jatuh dari Motor Lalu Ditabrak Mobil, Kepsek SD di Pelalawan Riau Tewas di Jalan Lintas Bono Bunut
• Sempat Merah, Bengkalis Sudah Zona Kuning, Protokol Kesehatan Diberlakukan Jelang New Normal
Ketiga orang tersangka ini diduga jadi pengedar sabu di Dusun Pulau Jalai Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa.
"Saat penangkapan dilakukan kita menemukan barang bukti narkotika yang dibawa pelaku," kata Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar, Kamis (11/6/2020).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni enam paket narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram dan sejumlah alat isap sabu.
Selain itu pihak kepolisian juga menyita 2 unit handphone (hp) sebagai barang bukti.
AKP Daren Maysar menuturkan, penangkapan para tersangka dilakukan ketika tim dari Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut tentang akan adanya transaksi narkoba Dusun Pulai Jaya Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa.
"Informasi yang kita dapat langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Saat penyelidikan tim menemukan ada 3 orang yang tengah berada di pondok kolam ikan milik tersangka DA alias IS.
"Ketiga tersangka kemudian diciduk dan digeledah ditemukan sejumlah narkotika yang menjadi barang bukti," ungkapnya.
AKP Daren Maysar mengatakan pihak kepolisian juga melakukan tes urine kepada ketiga tersangka dan hasilnya ketiga orang tersebut positif memakai narkotika.
Ia mengatakan, ketiga tersangka saat ini tengah diproses dan akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby )