Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Baru Saja Selesai Melampiaskan Hasrat Kelaki-lakiannya dengan Kekasih, Pria Ini Diciduk Polisi

WS alias Bobot tak bisa mengelak. ia kaget polisi yang datang usai ia melakukan hubungan badan dengan kekasihnya. tangannya kemudian diborgol

Editor: Budi Rahmat
Net
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Bobot hanya bisa pasrah saat polisi menciduknya dikediamannya.

Padahal saat itu ia baru saja melampiakan kelaki-lakiannya pada kekasihnya. Usai melakukan adegan tak senonoh itulah polisi kemudian mengamanknnya.

Bobot tak bisa mengelak. sejumlah barang bukti sudah didapatkan polisi. Termasuk meringkus rekannya.

Ia diketahui seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Diamankan setelah polisi melakukan pengembangan

Tidak Hanya Perangainya yang Bikin Geleng Kepala, Pengakuan Wanita Pencuri Ini Juga Mengejutkan

Perdaya 25 Gadis Foto Tanpa Busana, Oknum Guru Ini Jual Gambarnya ke Majalah Dewasa

Sok-sok Uji Nyali Di Depan Personel Satlantas Polresta Pekanbaru, 3 Remaja Ini Memelas Minta Maaf

Bobot merupakan warga asal Kelurahan Popongan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Ia  ditangkap setelah seorang pembeli barang haram miliknya ditangkap tim Satuan Reserse dan Narkoba Polres Wonogiri

"Jadi, tersangka Bobot kami tangkap sesaat setelah berhubungan intim dengan pacarnya. Bobot kami tangkap lantaran menjual narkoba jenis sabu-sabu di Wonogiri," ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, kepada Kompas.com, Sabtu (12/6/2020). 

Bobot ditangkap setelah polisi sebelumnya menangkap JN, yang tertangkap tangan saat mengisap sabu-sabu di sebuah hotel di Kota Wonogiri, Jumat (11/6/2020).

Tersangka JN mengaku membeli narkoba dari Bobot. 

Tak mau kehilangan jejak, polisi mengejar keberadaan Bobot.

Setibanya di rumah tersangka Bobot, polisi langsung menangkapnya usai berhubungan intim dengan pasangannya. 

Dari tangan tersangka Bobot, polisi menyita satu buah ponsel yang di dalamnya terdapat bukti transaksi penjualan narkoba.

Bobot terbukti menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka JN (42) alias Gimbal.

Tak hanya itu, polisi juga menangkap tersangka HY alias Acong, bandar yang menyuplai sabu-sabu kepada tersangka Bobot.

Kepada penyidik, Acong mengaku mendapatkan barang haram itu dari narapidana yang sementara mendekam di Lapas Nusa Kambangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved