Rata-rata Divonis 10 Tahun, Penyiram Air Keras kepada Novel Baswedan Dituntut Satu Tahun

Terdakwa penyiraman air keras ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dituntut satu tauhin oleh JPU.

Editor: Ilham Yafiz
Tribunnews / Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). 

Heriyanto, pelaku penyiraman air keras ke tubuh istrinya, Yeta Maryati, divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada 2020.

Rika Sonata, menyewa preman untuk menyiram air keras kepada suaminya, Ronaldo, pada Oktober 2018.

Dia divonis pidana penjara 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Sedangkan, seorang preman yang disewa Rika mendapatkan vonis 8 tahun penjara.

Ruslam, pelaku penyiraman istrinya Eka Puji Rahayu dan mertuanya, Khoyimah, divonis pidana penjara sepuluh tahun oleh Pengadilan Negeri Pekalongan, pada 2019.

"Ada yang sampai 12 tahun. Ada yang (putusan,-red) melebihi tuntutan itu di Bengkulu," tambahnya. 

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved