Rata-rata Divonis 10 Tahun, Penyiram Air Keras kepada Novel Baswedan Dituntut Satu Tahun
Terdakwa penyiraman air keras ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dituntut satu tauhin oleh JPU.
Heriyanto, pelaku penyiraman air keras ke tubuh istrinya, Yeta Maryati, divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada 2020.
Rika Sonata, menyewa preman untuk menyiram air keras kepada suaminya, Ronaldo, pada Oktober 2018.
Dia divonis pidana penjara 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Sedangkan, seorang preman yang disewa Rika mendapatkan vonis 8 tahun penjara.
Ruslam, pelaku penyiraman istrinya Eka Puji Rahayu dan mertuanya, Khoyimah, divonis pidana penjara sepuluh tahun oleh Pengadilan Negeri Pekalongan, pada 2019.
"Ada yang sampai 12 tahun. Ada yang (putusan,-red) melebihi tuntutan itu di Bengkulu," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina