Aksi Bejat Dua Orang Pemuda Seret dan Bekap Mulut Gadis Remaja dan Mencabulinya
Gadis belia baru berusia belasan tahun dicabuli temannya saat minta diantar pulang ke rumah.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PALEMBANG - Gadis belia baru berusia belasan tahun dicabuli temannya saat minta diantar pulang ke rumah.
Korban berinisial N (14) melaporkan tindakkan asusila ini ke Polresta Palembang, selasa (16/6/2020) bersama pamannya Y (40).
Pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Diceritakannya, N saat itu ingin pulang ke rumahnya, sehabis dari rumah temannya.
"Korban becerita kepada kami kalu dia bertemu dengan teman prianya yang baru dikenalnya yaitu A. Kemudian korban minta diantar pulang ke rumahnya," ujarnya.
Namun bukannya diantar pulang korban malah diajak pelaku ke rumahnya di Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang.
"Di sana pelaku bersama temannya R melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban dan setelah korban pulang korban kemudian bercerita kepada orang tuanya dan keluarga lainnya,"
"Sehingga kami sepakat melaporkan kedua pelaku," katanya.
Sementara itu, korban N mengaku kenal pelaku dari temannya dan baru tiga hari.
"Saya baru mengenal pelaku tiga hari, dari teman saya. Karena saya bertemu dengan pelaku kemudian saya meminta dia mengantarkan saya pulang," katanya.
Tapi bukan diatar pulang pelaku malah mengajak korban ke TKP.
"Di sana saya ditarik dan diseret oleh mereka serta mulut saya di tutup," ungkapnya.
Di ruang tamu, N dicabuli kedua pelaku.
"Setelah mereka puas saya disuru pulang," tegasnya.
Setelah sampai di rumah, N bercerita kepada keluarga dan orangtuanya.
"Saya langsung cerita kepada orang tua saya dan bibi sehingga sepakat untuk melaporkan kedua pelaku," tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan korban mengenai tindak pidana perlindungan terhadap anak.
"Laporan korban sudah diterima anggota piket kita, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.
• Keluarga Pupung Sadili, Korban Pembunuhan Aulia Kesuma Pastikan akan Merawat Anak Mereka
• Jet Tempur F-15C Eagle Amerika Jatuh di Inggris, Pilot Ditemukan Tewas
• BUKTIKAN Pasanganmu Selingkuh atau Setia dengan Menyadap Telepon Si Dia: Ikuti Langkah Berikut Ini
Kejadian lainnya di Pelalawan, Riau
AD (40) warga Kabupaten Pelalawan Riau, ditangkap polisi pada Senin (15/6/2020) lalu karena menyetubuhi putri tirinya berulang kali, hingga tidak bisa dihitung lagi.
Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku kepada korban berinisial RK (18) selama enam tahun lamanya.
Bahkan sejak RK berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas l Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai korban menambatkan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pelaku tercatat sebagai warga Desa Air Terjun Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan.
Sedangkan korban merupakan anak tirinya yang dibawa oleh istrinya saat menikah dengan tersangka. Namun bukannya pelaku menjaga dan mendidik korban sebagai anaknya, tapi malah menyetubuhinya berulang-ulang selama enam tahun.
"Korban memilih melaporkan perilaku ayah tirinya ke Polsek Bunut karena tidak tahan lagi," ungkap Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (16/6/2020).
Pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umum pada Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 tabun 2002 tentang perlindungan anak. \
Hukuman penjara bertahun-tahun menunggu AD dalam proses hukum ini. Tempat Kejadian Perkara (TKP) persetubuhan yang berulang-ulang ini dilakukan tersangka di rumahnya tepatnya di kamar korban di Desa Air Terjun Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan.
Aksi bejat lelaki ini ketahuan pada Kamis (11/6/2020) pekan lalu.
Saat itu korban sedang tidur di dalam kamarnya dan tiba-tiba terbangun karena ia merasa ada orang yang menindih tubuhnya, Ia melihat AD.
Perbuatan bejat itu pun dilakukan pelaku untuk kesekian kalinya.
Setelah melampiaskan nafsu iblisnya, AD meninggalkan anak tirinya itu begitu saja di dalam kamar.
Karena tak tahan lagi dengan aksi mesum ayah tirinya itu, korban RK menghubungi kakaknya RP melalui sambungan telepon dan menceritakan semua perbuatan AD kepada dirinya.
Menurut pengakuan korban kepada kakaknya, dirinya menjadi pelampiasan nafsu ayah tirinya bukan hanya sekali itu saja.
Bahkan sudah berulang-ulang selama enam tahun lamanya.
Pertama kali pada tahun 2015 dan saat itu dirinya masih berumur 13 tahun dan duduk di bangku kelas l SMP.
Korban selalu berontak ketika hendak disetubuhi ayah tirinya, tapi karena kalah tenaga ia pun tak bisa melawan lagi.
"Pelaku selalu mengancam akan membunuh korban dan menyakiti ibunya jika berani melaporkan perbuatannya ke orang lain," tambah Edy Haryanto.
Setelah Polsek Bunut menerima laporan korban, tim Opsnal yang diperintahkan Kapolsek Bunut AKP Rokhani mencari keberadaan AD.
Saat polisi mendatangani rumahnya, pelaku tidak berada di tempat.
Petugas memburu AD di tempat yang biasa ditongkronginya hingga ditemukan di sebuah warung di Simpang Rawang Empat Desa Kuala Semundam, Bandar Petalangan sekktar pukul 23.00 wib.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap putri tirinya itu selama enam tahun," beber Ipu Edy.
Menurut pengakuan pelaku, ia tega menyetubuhi putri tirinya karena ia sayang kepada korban RK. AD juga merasa tidak puas bila berhubungan intim dengan istrinya atau ibu kandung korban.
Pasalnya ibu korban sudah tua dan telah jatuh sakit satu tahun terakhir serta mengalami stroke.
Namun apapun pengakuan pelaku, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dan mendapatkan ganjarannya.
Artikel ini sebelumnya tayang di Tribunsumsel.com
Penulis: Pahmi Ramadan
Editor: Wawan Perdana