Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Isteri Nurhadi Poliandri?, Tin Zuraida Diduga Juga Nikahi Pegawai Mahkamah Agung Lainnya pada 2001

Berdasarkan informasi, Kardi merupakan suami Tin Zuraida. Hal tersebut diketahui dari foto buku pernikahan mereka tahun 2001 yang beredar.

Editor: CandraDani
Kolase foto Tribunnews/menpan.go.id
Nurhadi dan Tin Zuraida 

Ketiganya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK pun telah menangkap Nurhadi dan Rezky, Senin (1/6/2020) malam di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi.

Pertama, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Kedua, sengketa saham di PT MIT, dan ketiga, gratifikasi terkait sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama.

Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 2 Juni 2020.

Hattrick Mangkir

Istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Senin (15/6/2020) seharusnya Tin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Tidak datang karena sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Itu berarti Tin tercatat sudah hattrick alias tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Pertama pada 11 Februari 2020. Lalu kedua pada 24 Februari 2020.

Ali mengatakan bakalan menjadwal ulang pemeriksaan Tin pada Senin (22/6/2020) pekan depan.

Selain Tin, ada dua saksi lain yang tidak hadir. Keduanya adalah buruh harian lepas atas nama Hamaji dan seorang PNS bernama Royani.

Sedangkan saksi yang hadir adalah Pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Sofyan Rosada; Pejabat Pembuat Akta Tanah, Herlinawati; dan Andrew, karyawan swasta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved