Jadi Beginilah Nasib Ketua RT Gadungan Gerayangi Gadis Bawah Umur 3 Kali, Sang Pacar Diikat di Pohon
Ketua RT gadungan ikut melakukan tindakan bejat dengan menggerayangi seorang gadis, sedangkan pacarnya diikat si RT di Pohon.
"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapi, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Ketua RT, Pria di Singkawang ini Perkosa Wanita yang Tepergok Mesum dengan Pacarnya dan di surya.co.id dengan judul Detik-detik Pak RT Gadungan Setubuhi Gadis di Depan Pacarnya yang Diikat di Pohon, Ini Kronologinya
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ketua RT Gadungan Setubuhi Gadis Bawah Umur Tiga Kali, Sang Pacar Diikat di Pohon, Begini Nasibnya
Editor: Randy P.F Hutagaol