Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jadi Beginilah Nasib Ketua RT Gadungan Gerayangi Gadis Bawah Umur 3 Kali, Sang Pacar Diikat di Pohon

Ketua RT gadungan ikut melakukan tindakan bejat dengan menggerayangi seorang gadis, sedangkan pacarnya diikat si RT di Pohon.

TRIBUN JABAR-ILUSTRASI
Pemerkosaan 

"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapi, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Ketua RT, Pria di Singkawang ini Perkosa Wanita yang Tepergok Mesum dengan Pacarnya dan di surya.co.id dengan judul Detik-detik Pak RT Gadungan Setubuhi Gadis di Depan Pacarnya yang Diikat di Pohon, Ini Kronologinya

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ketua RT Gadungan Setubuhi Gadis Bawah Umur Tiga Kali, Sang Pacar Diikat di Pohon, Begini Nasibnya

Editor: Randy P.F Hutagaol

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved