Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Diduga Ikut Pembakaran Alat Berat, Forum Kepala Desa Kuansing, Minta Penangguhan Penahanan Rekannya

Forum kepala desa Kuansing meminta penangguhan penahanan terhadap seorang kades yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Kuansing.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ilham Yafiz
istimewa
Alat berat milik PT Duta Palma Nusantara yang ada di Kuansing terbakar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Forum kepala desa Kuansing meminta penangguhan penahanan terhadap seorang kades yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Kuansing.

Sang Kades diduga terlibat dalam kasus pembakaran sebuah alat berat PT Duta Palma Nusantara pada 5 Mei lalu. 

Sang kades tersebut yakni Karnadi. Ia merupakan Kades Siberakun, Kecamatan Benai, Kuansing.  

"Atas nama Forum kepala desa Kuansing, kami minta penangguhan penahanan terdahap Kades Siberakun," kata ketua forum Kades Kuansing, Solahudin, Selasa (16/6/2020).

Seperti diketahui, pada 9 Mei lalu, Polres Kuansing berhasil mengamankan lima orang tersangka terkait kasus pembakaran alat berat milik perusahaan tersebut. Empat tersangka lainnya yakni An, Ah, Iy dan Ij. Kelima tersangka saat ini ditahan guna menjalani pemeriksaan di Polres Kuansing.

Permintaan penangguhan penahanan ini disampaikan dengan pertimbangan agar tugas sebagai kepala desa bisa dijalankan. Apalagi saat ini desa ikut juga sibuk menangani penanggulangan covid-19 seperti pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).

Dengan kondisi saat ini, sekretaris desa yang menjalankan kegiatan desa Siberakun. Sang Sekdes pun, katanya, harus bolak balik ke Mapolres Kuansing untuk minta tandatangan sang Kades.

"Kades se kecamatan Benai jadi penjamin. Fokus ke kepala desa (permintaan penangguhan penahanan). Kalau bisa yang lain (empat tersangka lainnya) bagus juga," katanya.

Viral Video Mengharukan, Jenazah Perawat Pasien Covid-19 Dilepas dengan Penghormatan Terakhir

KISAH Ann Grace: Nikahi 3 Pria Sekaligus, Masih Doyan Koleksi Pacar & Bingung Saat Hamil

DETIK-DETIK Seorang Ibu Tabrak Pintu Kaca Bank & Tewas, Begini Kronologinya. . .

Pengajuan penahan sendiri sudah diajukan. Namun belum ada jawaban dari Polres Kuansing.

Karnadi sendiri sudah menunjuk Mohd Irfan SH dari Muhajid Law sebagai penasehat hukum. Dikatakannya, pihaknya telah membuat surat penangguhan penahanan pada 16 Mei lalu.

"Kita sudah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kita pada 16 Mei lalu dengan penjamin seluruh kepala desa se-Kecamatan Benai. Tapi belum ada jawaban," katanya.

Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Andi Cakra Putra belum bisa dimintai komentarnya. Pesan singkat yang dikirim belum berbalas hingga satu hari lebih.

Pada 5 Mei lalu, terjadi pembakaran satu alat berat milik PT Duta Palma Nusantara (DPN) yang ada di Kuansing. Pembakaran tersebut berada di kebun perusahaan yang masuk wilayah kecamatan Benai.

Informasi yang didapatnya, pembakaran itu terjadi dimana saat itu warga emosi mengetahui perusahaan memutuskan akses sebuah jalan. Jalan tersebut diklaim menuju tanah ulayat Kenegerian Siberakun.

Warga pun mendatangi kantor PT DPN yang ada di daerah tersebut. Sayang, warga tidak bertemu dengan manajemen dan HRD perusahaan.

Masyarakat jadi emosi. Emosi warga pun diluapkan membakar alat berat. Alat berat yang dibakar tersebut - menurut informasi yang didapat, berada di sekitar mess karyawan divisi 6.

( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved