Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terpidana Korupsi Nazaruddin Bebas, ICW Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Menteri Yasonna

ICW mengecam Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) yang mengobral remisi terhadap Nazaruddin.

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS / HERUDIN
Muhammad Nazaruddin saat menjalani pemeriksaan di KPK tahun 2013 silam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapat bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.

Terpidana perkara suap Wisma Atlet Hambalang serta perkara gratifikasi dan pencucian uang itu bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Padahal, dengan total hukuman 13 tahun pidana penjara atas dua perkara korupsi tersebut, Nazaruddin sejatinya baru bebas murni pada 2024.

Namun, selama masa pembinaan, Nazaruddin telah berulang kali mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman baik remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus, maupun remisi Hari Raya Idul Fitri.

Secara total, Nazaruddin menerima remisi sebanyak 49 bulan selama menjalani masa pembinaan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) yang mengobral remisi terhadap Nazaruddin. 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, pemberian remisi terhadap Nazaruddin telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan secara tegas menyebutkan syarat terpidana kasus korupsi mendapatkan remisi diantaranya adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau justice collaborator (JC).

Sementara, KPK menyebut Nazaruddin tidak pernah mendapatkan status sebagai JC.

Selain itu, kata Kurnia pemberian remisi kepada Nazaruddin semakin menguatkan indikasi bahwa Kemkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan.

"Sebab, berdasarkan putusan dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, seharusnya terpidana ini baru dapat menghirup udara bebas pada tahun 2024 atau setelah menjalani masa pemidanaan 13 tahun penjara.  Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).

Lebih jauh, Kurnia mengatakan keputusan Kemkumham untuk memberikan remisi hingga 49 bulan kepada Nazaruddin telah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi.

Apalagi, kata Kurnia, kasus Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin ini memiliki dampak kerugian negara yang besar, yakni mencapai Rp54,7 miliar.

"Tak hanya itu, Nazaruddin juga dikenakan Pasal suap karena terbukti menerima dana sebesar Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Bahkan aset yang dimilikinya sebesar Rp500 miliar pun turut dirampas karena diduga diperoleh dari praktik korupsi," tegasnya.

Kurnia menyatakan, pada akhir tahun 2019 yang lalu Ombudsman sempat menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin lebih luas dibanding sel terpidana lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved