Terpidana Korupsi Nazaruddin Bebas, ICW Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Menteri Yasonna
ICW mengecam Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) yang mengobral remisi terhadap Nazaruddin.
Editor:
Sesri
TRIBUNNEWS / HERUDIN
Muhammad Nazaruddin saat menjalani pemeriksaan di KPK tahun 2013 silam.
Jika temuan ini benar, semestinya Kemkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 99/2012.
"Ditambah lagi poin berlakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," katanya.
Untuk itu, ICW menuntut Menkumham Yasonna H Laoly menganulir keputusan cuti menjelang bebas atas terpidana Muhammad Nazaruddin.
ICW juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja Yasonna sebagai Menkumham.
"Karena telah abai dalam mengeluarkan keputusan," kata Kurnia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
