Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Wabah Virus Corona

Edaran DMI Soal Salat Jumat dalam Dua Gelombang, Dibagi ’Ganjil-Genap’ Diatur Berdasar Nomor Ponsel

Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan Salat Jumat dalam dua gelombang.

Editor: Ariestia
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
Sejumlah umat Islam menunaikan shalat Jumat berjamaah dengan menerapkan jaga jarak dan menggunakan masker di Masjid An Nur, Pekanbaru, Jumat (5/6/2020). Masjid An Nur mulai menggelar ibadah shalat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat menjelang penerapan tatanan hidup normal baru di Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA -  Mengantisipasi jumlah jemaah yang Salat Jumat yang melebihi kapasitas masjid selama pandemi Covid-19, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan Salat Jumat dalam dua gelombang.

Dalam edaran itu, DMI menganjurkan masjid yang memiliki jumlah jemaah banyak hingga membludak ke jalan untuk menggelar Salat Jumat dalam dua gelombang, yaitu gelombang pertama pada pukul 12.00 dan gelombang kedua pada pukul 13.00.

Teknisnya, apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil, maka jamaah yang memiliki nomor ponsel berakhiran ganjil melaksanakan Salat Jumat pada gelombang pertama, yaitu sekitar jam 12.00.

Sedangkan jemaah bagi yang memiliki nomor berakhiran genap, mendapat kesempatan salat pada gelombang kedua sekitar pukul 13.00.

Begitu pula sebaliknya.

Selain mengatur pelaksanaan Salat Jumat berdasarkan angka terakhir pada nomor ponsel, edaran tersebut juga mengatur pelaksanaan Salat Jumat di kantor atau gedung bertingkat.

 

Dalam surat tersebut, DMI mengatakan bahwa Salat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai.

"Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/sif pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11-20," bunyi edaran itu.

Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruqutni, mengatakan, latar belakang dikeluarkannya edaran itu berdasarkan pengamatan dan evaluasi dua kali Salat Jumat yang dilakukan di masjid-masjid kota besar, khususnya Jakarta.

Dari fakta lapangan, DMI menemukan fakta bahwa dengan adanya ketentuan jaga jarak 1 meter antar jamaah, berimbas pada penurunan daya tampung masjid.

Karena adanya jaga jarak itu juga, banyak jamaah yang akhirnya salat di halaman masjid hingga ke jalan raya. Hal ini dikhawatirkan justru tidak steril dan ada risiko penularan Covid-19.

"Pak JK (Jusuf Kalla, Ketua Umum DMI, red) berpikir lebih detail dan praktis terkait pengaturan pelaksanaan ibadah Jumat dua gelombang, dengan di antaranya mengajak para DKM/Ta'mir untuk mempertimbangan pola ganjil genap
sebagaimana SE tersebut," kata Imam.

Seratusan jemaah mengikuti ibadah Salat Jumat pertama di Masjid Al-Wali LDII, di Jalan Fatmawati, Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, setelah hampir tiga bulan sejumlah masjid dan tempat ibadah lainnya di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditutup sementara untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19), Jumat (12/6/2020). Takmir masjid juga melakukan penyemprotan disinfektan pada pagi hari meliputi area dalam masjid dan luar masjid. Takmir hanya membatasi jumlah jemaah maksimal 100 orang dari kapasitas masjid yang bisa menampung ribuan jemaah. Protokol kesehatan dilakukan ketat sejak masuk masjid yaitu hanya membuka satu pintu untuk keluar masuk jemaah. Jemaah yang datang wajib menggunakan masker lalu diperiksa suhu tubuhnya dan memakai hand sanitizer sebelum memasuki ruangan. Di dalam masjid disiapkan tanda dari selotip sebagai penanda jarak antar jemaah. Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Seratusan jemaah mengikuti ibadah Salat Jumat pertama di Masjid Al-Wali LDII, di Jalan Fatmawati, Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, setelah hampir tiga bulan sejumlah masjid dan tempat ibadah lainnya di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditutup sementara untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19), Jumat (12/6/2020). Takmir masjid juga melakukan penyemprotan disinfektan pada pagi hari meliputi area dalam masjid dan luar masjid. Takmir hanya membatasi jumlah jemaah maksimal 100 orang dari kapasitas masjid yang bisa menampung ribuan jemaah. Protokol kesehatan dilakukan ketat sejak masuk masjid yaitu hanya membuka satu pintu untuk keluar masuk jemaah. Jemaah yang datang wajib menggunakan masker lalu diperiksa suhu tubuhnya dan memakai hand sanitizer sebelum memasuki ruangan. Di dalam masjid disiapkan tanda dari selotip sebagai penanda jarak antar jemaah. Tribun Jateng/Hermawan Handaka (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

JK membenarkan ucapan Imam itu. Ia mengaku punya sejumlah pertimbangan dalam menerbitkan edaran mengenai pelaksanaan Salat Jumat dalam dua gelombang dengan aturan ganjil genap berdasarkan nomor ponsel.

JK menyebut aturan ganjil genap diterbitkan setelah pihaknya memantau pelaksanaan Salat Jumat di sejumlah daerah dalam dua pekan terakhir. Menurutnya, kapasitas masjid menjadi terbatas karena pemberian jarak pada saf salat.

"Kalau kapasitas masjid katakanlah 1.000 orang. Kalau dilonggarkan satu meter maka berarti, sisa kapasitas [masjid] 40 persen, sisa 400 [jemaah], ke mana 600 ini Salat Jumat? Maka, akibatnya orang salat sekali, di jalan," kata JK di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (17/6).

JK mengatakan, saat kapasitas masjid penuh karena pemberian jarak, jemaah terpaksa melaksanakan salat di halaman masjid hingga ke jalan raya. Kondisi tersebut, kata JK, justru berbahaya bagi jemaah terpapar virus corona.

"Paling berbahaya di jalan. Karena bisa saja orang di jalan itu dia batuk atau meludah di suatu tempat, dibawa oleh mobil. Dia salat di jalan, maka sajadahnya tertular, dia bawa pulang sajadahnya di rumah, orang rumahnya bisa kena," ujarnya.

Oleh karena itu, JK mengatakan DMI telah mengusulkan Salat Jumat digelar dengan bergelombang atau dua sif. Menurutnya, usulan tersebut juga telah disetujui Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Itu solusinya harus dua sif, dan itu sudah disetujui oleh majelis ulama, yang keputusan boleh satu kali, boleh dua kali, dan itu secara agama sudah kita bicarakan, bisa," katanya.

JK menyebut pembagian sif Salat Jumat menjadi dua gelombang adalah sebuah cara agar umat Islam bisa beribadah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Menurutnya, terdapat masjid yang menggelar Salat Jumat masih tak memberikan jarak saf.

Wakil presiden ke-12 RI itu mengatakan usulan pembagian sif tersebut juga untuk mengantisipasi masjid penuh saat menggelar Salat Jumat.

JK pun memastikan pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang dengan aturan ganjil genap tergantung pengurus masjid masing-masing.

"Itu hanya cara, tidak mungkin (dipaksakan). Kita berdosa kalau tidak memberikan kesempatan orang Salat Jumat," ujarnya.

Tanggapan MUI

Di sisi lain Ketua Bidang Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis menilai imbauan dari DMI soal Salat Jumat merupakan bagian dari pengaturan beribadah saja.

Ia pun mempersilakan masyarakat Salat Jumat dua gelombang dengan sistem ganjil genap berbasis nomor ponsel tersebut.

"Ya bagian dari pengaturan. Mau ikutin fatwa model dua gelombang silakan," ujar Cholil, Rabu (17/6).

Meski begitu, Cholil meminta masyarakat lebih baik tetap melakukan Salat Jumat dengan satu gelombang.

Masyarakat, menurut Cholil dapat memanfaatkan ruangan selain masjid untuk Salat Jumat.

Cholil menilai penggunaan nomor ponsel dalam menentukan jemaah yang bisa salat jumat justru dapat membuat kapasitas masjid menjadi berlebihan. Selain itu, Cholil menilai tidak semua orang memiliki ponsel.

"Karena mungkin tak semuanya orang punya satu nomor telepon. Kalau punya nomor telepon, lalu yang didaftarkan adalah daftar yang genap atau ganjil, akhirnya kan bisa overload," tutur Cholil.

Baginya, imbauan DMI tersebut sah-sah saja untuk dilaksanakan. Cholil mengatakan saat ini MUI sendiri masih memiliki dua pendapat terkait pelaksanaan Salat Jumat secara bergelombang.

"Jadi silakan sebagai bagian dari tata cara, teknis. Sah-sah saja, MUI masih punya dua pendapat," kata Cholil.(tribun network/fah/fat/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Salat Jumat Dibagi ’Ganjil-Genap’ Diatur Berdasar Nomor Ponsel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved