Fakta Pembunuhan Terapis Wanita yang Mayatnya Dalam Kardus, Profesi Terungkap hingga Pacar Syok

Kabar tewasnya Oktavia Widiyawati, membuat keluarga dan bahkan sang pacar Steni (30) menangis sejadi-jadinya

Editor: Sesri
surabaya.tribunnews.com/firman rachmanudin
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan terapis pijat di Surabaya yang mayat korbannya dimasukkan dalam kardus. 

"Kalau saya terakhir ketemu kakak, Kamis (11/6/2020), saat dia pesan makanan, gak ada yang aneh. Kalau ketemu saya hari kamis, Cash on Delivery (COD) makanan beku di HR Muhammad," pungkasnya.

Kronologi penemuan jenazah

Jenazah Oktavia Widiyawati diketahui pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Keberadaan jenazah korban di rumah kontrakan di Jalan Lidah Kulon 2B, Kecamatan Lakarsantri, Subaraya, Jawa Timur awalnya diketahui oleh warga.

Warga kemudian melapor ke polisi.

Kasareskirm Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan setelah mendapat laporan warga, polisi langsung datang ke lokasi.

Saat itu, petugas menemukan jenazah Oktavia Widiyawati ditemukan di sebuah kamar di dalam kardus lemar es.

"Ya, tadi dapat informasi pagi tadi kalau ada dugaan korban pembunuhan. Korban meninggal di rumah pelaku di Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri," kata Sudamiran saat dihubungi, Rabu.

Diduga korban dibunuh pada Selasa (16/6/2020) pukul 20.00 WIB.

"Kejadian ini diduga terjadi Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, baru diketahui pagi ini pukul 10.00 WIB," kata Sudamiran.

Ada Banyak Luka Tusukan Senjata Tajam

Hasil pemeriksaan awal oleh polisi, ditemukan banyak luka tusukan senjata tajam dan sayatan seperti di leher dan tangan.

Ditemukan juga luka bakar di kaki kanan korban.

Hal itu juga didukung oleh kesaksian warga.

Dikutip dari Surya, salah seorang saksi mata yang merupakan tetangga korban, Reni Agustiawan mengatakan mayat tersebut ditemukan bersimbah darah.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved