Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIMAK, Begini Jalur Masuk Penerimaan Siswa Baru SMA/SMK di Riau, Pendaftaran hingga 25 Juni 2020

untuk SMAN melalui jalur zonasi (domisili calon peserta didik berada pada radius terdekat dari sekolah), paling sedikit sebesar 50 persen

Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Orangtua siswa berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 8 Pekanbaru, Rabu (17/6/2020). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi siswa SMA/SMK/MAN sederajat tahun ajaran 2020/2021 di Provinsi Riau dibuka hingga 25 Juni 2020.

Pelaksanaan PPDB tahun ini dilakukan secara online karena harus disesuaikan dengan masa pandemi Covid-19.

Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Junkin) pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi siswa SMA/SMK/MAN sederajat tahun ajaran 2020/2021 di Provinsi Riau.

"PPDB Online SMA/SMK sederajat di Riau mulai dibuka hari ini sampai 25 Juni 2020 mendatang. Semuanya dilakukan secara online," kata ketua PPDB Riau, Muhammad Guntur, Rabu (17/6/2020).

Lebih rinci Guntur menjelaskan, untuk SMAN melalui jalur zonasi (domisili calon peserta didik berada pada radius terdekat dari sekolah), paling sedikit sebesar 50 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Kemudian untuk jalur Afirmasi atau keluarga ekonomi tidak mampu yang berada dalam zona paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Dengan mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin.

"Wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah," ujarnya.

Sedangkan bagi anak kandung petugas Tenaga Medis dan Non-Medis seperti dokter, perawat, bidan, tenaga labor, supir ambulance yang terlibat dalam penanganan Covid-19 mendapat jatah sebesar 2 persen.

Kemudian untuk Jalur Perpindahan paling banyak sebesar 5 persen yang terdiri dari, orangtua calon peserta didik seperti TNI/Polri, ASN, swasta, BUMN dan lain-lain yang pindah tugas, calon peserta didik anak kandung guru dan anak kandung tenaga kependidikan baik PNS maupun Non-PNS dapat diterima yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang sama.

"Untuk jalur prestasi lebih kurang 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Jalur prestasi berlaku untuk antar Kab/Kota dalam Provinsi. Di antaranya prestasi akademik, prestasi non akademik," katanya.

Sedangkan bagi peserta didik yang hafiz Qur’an minimal dibuktikan dengan sertifikat atau piagam dari LPTQ Kabupaten/Kota, kecamatan dan atau kepala satuan pendidikan pondok sebelumnya, dengan kuota sebesar 2 persen dari jalur pretasi.

Untuk penghafal 3 sampai dengan 7 juz dengan skor 12,8, sampai dengan 10 juz dengan skor 13, dan 11 sampai dengan 13 juz skor 14 dan 14 juz ke atas skor 15.

Bagi para siswa yang telah diterima wajib melakukan daftar ulang pada satuan pendidikan, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima menunjukkan kartu pendaftaran asli, menunjukkan Ijazah/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan sama (SKYBS) yang asli.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved