Berita Riau

3 Terdakwa Kasus Korupsi PT PER Diperiksa Sebagai Saksi untuk Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Baru

Ketiga terdakwa tersebut, diperiksa sebagai saksi, untuk berkas tersangka Irhas Pradinata, selaku mantan Dirut PT PER periode 2011-2015.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Iustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Guna melengkapi berkas perkara tersangka baru dalam penanganan lanjutan kasus korupsi di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), tiga orang yang berstatus terdakwa dalam perkara yang sama, diperiksa oleh Jaksa.

Ketiga terdakwa tersebut, diperiksa sebagai saksi, untuk berkas tersangka Irhas Pradinata, selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PER periode 2011-2015.

Irhas merupakan tersangka keempat dalam perkara dugaan penyimpangan kredit senilai Rp1,2 miliar lebih di PT PER.

Pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa dilakukan di dalam tahanan, pada pekan lalu. 

Saat ini, perkara yang menjerat ketiganya sedang bergulir di persidangan.

Adapun tiga terdakwa itu diantaranya Irfan Helmi, selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmawati, Analisis Pemasaran PT PER, dan Irawan Saryono, Ketua salah satu Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni, saat dikonfirmasi membenarkan perihal adanya pemeriksaan terhadap tiga terdakwa.

Disebutkan Yuriza, pemeriksaan ketiganya dilakukan pada Jumat (19/6/2020) kemarin. 

"Karena mereka (tiga terdakwa) sudah ditahan, maka pemeriksaannya dilakukan di tahanan. Mereka diperiksa pada pekan kemarin," kata Yuriza, Selasa (23/6/2020).

Kasi Pidsus melanjutkan, ketiga terdakwa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Irhas.

"Iya, sebagai saksi untuk tersangka IP (Irhas Pradinata)," tegas dia.

Irhas sendiri, pasca ditetapkan sebagai tersangka, belum pernah diperiksa.

Namun Yuriza memastikan, proses pemeriksaan terhadap Irhas akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Insya Allah, dalam waktu dekat," tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, setidaknya ada empat perbuatan menyimpang yang dilakukan para tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mereka.

Pertama adalah penyimpangan angsuran pokok dan bunga kredit, kedua penyimpangan pencatatan laporan angsuran normatif kredit, ketiga pemberian fasilitas kredit, dan yang terakhir pelanggaran dalam penggunaan fasilitas kredit.

Dari hasil penghitungan auditor yang dalam hal ini dilakukan oleh BPKP, telah diperoleh nilai kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih, hampir Rp 1,3 miliar.

Adapun modus mereka, yakni memberikan kredit bakulan sebagai modal usaha kepada tiga debitur.

Namun dalam pengembalian pinjaman debitur, dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pengusutan perkara dugaan korupsi ini dilakukan berdasarkan laporan manajemen PT PER sendiri ke Kejari Pekanbaru. 

Perkara yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017. (Tribunpekanbaru.com/Rizk y Armanda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved