Istri Pelaku Penusukan Wiranto Divonis 9 Tahun Penjara, Rekan Abu Rara Divonis 5 Tahun
Istri Abu Rara, Fitri Diana mengaku menerima dengan putusan majelis hakim. Ia divonis sembilan tahun penjara.
Rekan Abu Rara, Syamsuddin alias Abu Basilah divonis lima tahun penjara. Vonis itu dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Syamsuddin mendapatkan giliran kedua dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim. Terdakwa kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu dianggap terbukti dalam merencanakan tindak pidana terorisme.
"Terdakwa Syamsuddin dianggap terbukti dalam perencanaan tindak pidana terorisme. Maka dari itu terdakwa divonis lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam persidangan.
Majelis hakim mempersilakan Syamsuddin untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut.
Namun Syamsuddin mengaku menerima putusan tersebut.
"Pada dasarnya putusan yang dijatuhkan kepada saya tentang pemufakatan terorisme maka saya tidak keberatan. Jadi saya tidak ajukan banding," ujar Syamsuddin.
Pernyataan Syamsuddin pun menguatkan putusan majelis hakim. Ia divonis lima tahun penjara karena perencanaan tindak pidana terorisme.
Hal itu dibuktikan dari beberapa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti kepemilikan pisau belati, kayu panah, dan cutter di rumah Syamsuddin.
Syamsuddin juga terbukti pernah menjalankan baiat dengan terdakwa utama Abu Rara sebelum penusukan terhadap Wiranto dijalankan.
Atas vonis dan pernyataan Syamsuddin, vonis lima tahun penjara dianggap sah secara hukum. Palu pun diketok Ketua Majelis Hakim Masrizal sebagai simbol pengesahan vonis tersebut.
Diberitakan sebelumnya rekan penusuk mantan Menteri Koordinator, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Abu Syamsudin menolak dikaitkan dengan kasus tindak pidana terorisme yang menjerat Abu Rara. Ia meminta hakim meringankan hukumamnya.
Hal itu diungkapkan dalam pledoinya yang dibacakan kuasa hukum dalam persidangan yang digelar Kamis (18/6/2020) siang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dalam persidangan Abu Syamsuddin alias Abu Basilah dihadirkan secara virtual lewat video conference.
Rekan Abu Rara itu menjadi terdakwa kedua yang membacakan nota pembelaan.
"Saya meminta keringanan dan hukuman seadil-adilnya. Saya tidak pernah melakukan apapun dengan Abu Rara," kata Abu Syamsuddin dalam pledoinya.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya yakni menuntut Abu Syamsuddin tujuh tahun penjara atas Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Di waktu terpisah kuasa hukum Abu Syamsuddin, Kamsi mengatakan bahwa kliennya tidak terkait dengan penusukan Wiranto.
