Istri Pelaku Penusukan Wiranto Divonis 9 Tahun Penjara, Rekan Abu Rara Divonis 5 Tahun
Istri Abu Rara, Fitri Diana mengaku menerima dengan putusan majelis hakim. Ia divonis sembilan tahun penjara.
Ia tidak menampik bahwa Abu Syamsuddin pernah mengenal Abu Rara di Menes, Pandegelang, Banten sebulan sebelum penusukan Wiranto.
Namun demikian setelah itu Abu Syamsuddin tidak berkomunikasi lagi dengan Abu Rara lantaran sudah pindah ke Manado.
"Bahkan terdakwa mengaku baru mengetahui insiden penusukan itu melalui siaran televisi," paparnya.
Sementara itu istri Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana juga ikut membacakan pledoinya di PN Jakarta Barat.
Pledoi itu dibacakan kuasa hukumnya usai pembacaan pledoi Abu Syamsuddin.
Dalam pledoinya, Fitri juga meminta hakim agar tidak menjatuhi hukuman 12 tahun penjara terhadapnya.
Hal itu lantaran ia mengaku tidak terlibat Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Oleh karenanya ia meminta hanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Usai pembacaan pledoi tersebut persidangan ditunda sampai Kamis (27/6/2020).
Agenda Kamis pekan depan, hakim akan membacakan vonis untuk Abu Rara, Abu Syamsuddin, dan Fitri Adriana. (m24)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Istri Abu Rara Divonis 9 Tahun Penjara, Teman Abu Rara 5 Tahun Penjara, Berapa Vonis Abu Rara?, https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/25/istri-abu-rara-divonis-9-tahun-penjara-teman-abu-rara-5-tahun-penjara-berapa-vonis-abu-rara?page=all&_ga=2.106206083.1234549871.1592970253-amp-gZQkAPUeoHncFgV9ZNxxc_CgWWeGB0kbQKkA9LTSdJx5vNhlPFvuo6ZIubPJWuYa.
Penulis: Desy Selviany
Editor: Wito Karyono
