Seorang Pria di Inhu Mendekam di Penjara akibat Unggah Status Ujaran Kebencian
Hati-hati saat mengupdate status di media sosial, kalau tidak ingin bernasib sama dengan pria berinisial MS (43) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Hati-hati saat mengupdate status di media sosial, kalau tidak ingin bernasib sama dengan pria berinisial MS (43) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Pihak Kepolisian Polres Inhu mengamankan MS pada Selasa (23/6/2020) lalu sekira pukul 00.30 Wib atas laporan Roni Bangun Situmeang, warga Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu.
Informasi dari Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran dijelaskan bahwa terlapor merupakan pemilik kedai kopi.
"Pada tanggal 16 Mei 2020 lalu, pelapor sedang duduk di kedai kopi milik tersangka dan bertemu dengan seorang warga lain," kata Misran, Kamis (25/6/2020).
Misran melanjutkan, pelapor mengetahui soal status facebook milik MS dari seorang warga lain yang ada di kedai kopi.
"Pelapor ditunjukan status media sosial milik tersangka, dalam status itu tersangka menuliskan ujaran kebencian," ujar Misran.
Isi tulisan yang diunggahnya itu menghujat tuhan.
Status tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terkhususnya yang berada di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu. Oleh karena itu, pelapor melaporkan hal tersebut ke Polres Inhu.
"Laporan diterima pada tanggal 28 Mei 2020 dengan pelapor atas nama Rony Bangun Situmeang. Kemudian pihak penyelidik melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan ahli dan apa yang dilakukan pelaku telah memenuhi unsur pasal," kata Misran.
Atas laporan tersebut, pada tanggal 23 Juni 2020 pelaku diamankan di kediamannya yang beralamat di Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Inhu. Setelah diamankan, Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )
