AJAK Siswi SMA Menginap Tiga Hari, Pemuda di Lampung Harus Tidur 9 Tahun di Sel Penjara
Tak hanya diajak menginap, gadis muda yang masih duduk di bangku SMA itu juga disetubuhi selama tiga hari dua malam di rumahnya
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANDAR LAMPUNG - Pemuda berusia 20 tahun di Lampung harus meringkuk di penjara selama 9 tahun setelah membawa siswi SMA menginap tiga hari.
Tak hanya diajak menginap, gadis muda itu juga disetubuhi selama tiga hari dua malam di rumahnya.
Pemuda berinisial DS (20) warga Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung itu dinyatakan bersalah.
Dalam persidangan teleconference yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, hakim memutus terdakwa DS terbukti bersalah.
• Disambar Petir,Halimah Derita Luka Bakar di Kepala, Dilarikan Pakai Motor, Meninggal Saat Tiba di RS
• Hasil Swab Test Lima Warga Hasil Contact Tracking Pasien Positif Covid-19 Belum Keluar
• OLAHRAGA LOKAL- KONI Riau Deadline PB Porprov X Satu Bulan Untuk Penetapan Jumlah Cabor
"Menyatakan terdakwa Dandi Suryoto bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," seru Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan, Jumat (26/6/2020).
Hakim Hendri menuturkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Ri No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dandi Suryoto selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hendri.
Masih kata Hendri, selain hukuman penjara terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Menyatakan barang bukti satu buah baju tidur dan pakaian dalam berwarna bergambar dikembalikan kepada saksi korban ED (17)," tegas Hendri Irawan.
Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil, Pemuda Asal Natar Diganjar 12 Tahun Bui
Bernasib sama dengan DS, seorang pemuda warga Batu Puru, Purwosari, Natar, Lampung Selatan diganjar 12 tahun penjara akibat setubuhi siswa SMA hingga hamil.
Pemuda ini diketahui bernama DH (22).
Dalam persidangan teleconference yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa DH terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa Deni Harahap bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," seru Ketua Majelis Hakim Ismail pada Selasa 23 Juni 2020.