AJAK Siswi SMA Menginap Tiga Hari, Pemuda di Lampung Harus Tidur 9 Tahun di Sel Penjara
Tak hanya diajak menginap, gadis muda yang masih duduk di bangku SMA itu juga disetubuhi selama tiga hari dua malam di rumahnya
Ismail mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Jo Pasal 76D Undang-Undang Ri No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deni Harahap selama 12 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ismail.
Ismail melanjutkan, selain hukuman penjara terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Majelis Hakim pun menyatakan barang bukti satu buah baju seragam pramuka berwarna coklat, satu buah rok seragam pramuka berwarna coklat, dan dua buah pakaian dalam berwarna ungu dikembalikan kepada saksi korban AJ (17).
"Adapun hal yang memberatkan terdakwa, korban merasa trauma, korban hamil 5 bulan, perbuatan terdakwa merusak masa depan, dan belum pertanggungjawaban. Hal yang meringankan terdakwa sopan berterus terang dan belum pernah dihukum," tegas Ismail. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Inapkan Siswi SMA Selama Tiga Hari, Seorang Pemuda Diganjar Penjara 9 Tahun