Aneh! Kemaluannya Diraba-raba Dukun Saat Mandi Kembang, Gadis Muda ini Harus Bayar Rp 50 Ribu
AS diduga mencabuli klien wanita yang datang ke tempatnya untuk mengikuti ritual mandi kembang yang ia adakan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Zaman modern saat ini masih ada saja orang yang percaya dengan praktik perdukunan.
Seorang gadis muda di Depok, Jabar ini misalnya. Akibat percaya dengan dukun, ia menjadi korban pencabulan.
Terungkap modus dukun ini melakukan perbutan asusila terhadap para pasien wanitanya.
Para korban diminta sucikan diri dengan mandi kembang lalu raba kemaluan korban.
Pelaku memasang tarif murah agar banyak pasien datang meminta bantuan.
Polisi mengamankan pria berinisial AS (49) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan.
AS ditangkap saat berada di kediamannya di kawasan Cipayung, Depok, Jabar.
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah berujar, Pencabulan yang dilakukan oleh AS tidak biasa.
AS diduga mencabuli klien wanita yang datang ke tempatnya untuk mengikuti ritual mandi kembang yang ia adakan.
Azis mengungkapkan, praktik Dukun Cabul ini terungkap setelah ada seorang korban melaporkan perbuatan AS ke Polisi.
“Jumlah laporan satu tapi ada empat korban dari keluarga besar. Itu kemungkinan masih ada korban yang lain,” kata Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kamis (25/6/2020).
Dalam laporannya, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
“Ada keluhan dari salah satu korban bahwa mereka telah dicabuli dan ritual tersebut sia-sia tidak membawa efek pada korban kemudian mereka lapor ke kepolisian,” tambah Azis.
Klaim Bisa Menyucikan Diri
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah menyebutkan bahwa AS mengaku memperoleh kemampuan "menyucikan diri".
Kepada korban, AS mengklaim bahwa ia memiliki kemampuan menyucikan diri melalui ritual mandi kembang.
"Memang perkaranya biasa saja tapi modus operandinya aneh sedikit. Pencabulan menggunakan operandi mandi kembang ya, membujuk para korban seakan-akan dia memiliki kemampuan menyucikan para korban," jelas Azis.
