Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dituntut 5 Tahun Penjara karena Sabu, Putra: Diringankanlah Pak hakim, Bukti Saya Cuma Kaca Pirek

terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara. Atas tuntutan itu, hakim meminta tanggapan terdakwa.

Net/Tribun Medan
Ilustrasi 

Kemudian barang bukti tersebut disita dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Medan.(cr2/tri bun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba: Barang Bukti Saya kan Cuma Kaca Pak

https://medan.tribunnews.com/2020/06/29/dituntut-5-tahun-penjara-terdakwa-penyalahgunaan-narkoba-barang-bukti-sayakan-cuma-kaca-pak?page=all

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved