Dituntut 5 Tahun Penjara karena Sabu, Putra: Diringankanlah Pak hakim, Bukti Saya Cuma Kaca Pirek
terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara. Atas tuntutan itu, hakim meminta tanggapan terdakwa.
Editor:
Firmauli Sihaloho
Kemudian barang bukti tersebut disita dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Medan.(cr2/tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba: Barang Bukti Saya kan Cuma Kaca Pak
Halaman 2 dari 2