Pemprov Riau Tak Menyangka Situs Bersejarah di Siak Jadi Objek Pencurian
Pemerintah Kabupaten Siak tak menyangka jika ada pencuri yang mengambil objek bersejarah.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pemerintah Provinsi Riau tak menyangka jika ada pencuri yang mengambil objek bersejarah.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Yoserizal Zein tidak menyangka adanya kasus dugaan pencurian pada situs cagar budaya di Siak.
Apalagi dalam perkara ini terlibat pegiat cagar budaya yang bernaung di dalam Siak Heritage Community (SHC).
"Awalnya kami menerima surat dari SHC, yang meminta agar mendapatkan semacam izin untuk penyelamatan benda bersejarah atau benda cagar budaya yang baru ditemukan. Tentu surat ini kami respon positif," kata Yoserizal Zein kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (28/6/2020).
Ia menerangkan, temuan yang dimaksud SHC dalam suratnya diterjemahkannya sebagai temuan baru atas benda cagar budaya, dengan kondisi yang harus diselamatkan.
Bahkan dia tidak menyangka temuan yang dimaksud SHC dalam suratnya tersebut adalah pembongkaran ubin gedung controlleur yang dapat diakses oleh banyak orang.
"Kalau sesuatu itu dapat diakses oleh banyak orang, tentu bukan temuan namanya. Jadi kami tidak menyangka mereka akan melakukan pembongkaran ubin itu," kata dia.
Penyelamatan situs cagar budaya oleh komunitas semestinya juga melibatkan dinas yang mengurusi kebudayaan di daerah setempat.
Kemudian benda yang ditemukan didaftarkan melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
"Kalau mereka membongkar ubin gedung yang dapat diakses oleh orang banyak itu kan bukan masuk kategori temuan," kata dia.
Ia mencontohkan ada komunitas menemukan benda berpotensi menjadi situs cagar budaya yang selama ini belum diketahui orang banyak, baru bisa dilakukan penyelamatan.
• Ramai-ramai Protes Donald Trump, Rolling Stones Siapkan Kuasa Hukum jika Presdien AS itu Melanggar
• Sudah Dua Harimau yang Masuk Perangkap, Ternyata Masih ada yang Berkeliaran
• Seolah Tak Cukup Klaim di Laut China Selatan, Kini China Diduga Eksploitasi Kekayaan Kutub Utara

Bukan membongkar benda situs cagar budaya dari lokasi yang sudah diakui eksistensinya selama ini.
"Jadi kalau ini sekarang menjadi perkara pencurian di Polsek setempat, kami tidak tahu sejauh itu," kata dia.
Sementara itu, Pembina SHC Sujarwo menyayangkan penangkapan JF, selaku pegiat di SHC dengan tuduhan pencurian ubin gedung controlleur.
Sebab penangkapan JF tanpa melalui izin ketua RT atau penghulu kampung setempat.