Pemuda 23 Tahun Diamankan karena Cabuli Anak Laki-laki, Terungkap Korban Sampai 19 Anak
Dia menuturkan, saat proses awal penyelidikan, berdasarkan laporan, jumlah korban hanya satu anak laki-laki berusia 15 tahun.
TRIBUNPEKANBARU.COM, SUKABUMI - Seorang pemuda 23 tahun FCR diamankan Polres Sukabumi Minggu (28/6/2020).
Warga Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Sukabumi, Jawa Barat, diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap belasan anak laki-laki di Sukabumi.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan salah satu orangtua korban yang anaknya diduga dicabuli, lalu kami tindaklanjuti," kata Kepala Polres Sukabumi AKBP Lukman Syarif melalui Kepala Urusan Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (29/6/2020).
Dia menuturkan, saat proses awal penyelidikan, berdasarkan laporan, jumlah korban hanya satu anak laki-laki berusia 15 tahun.
Selanjutnya hasil pengembangan, jumlah korban menjadi 4 anak.
• Video: Sungguh Tega, Istri Lagi Hamil Disiksa Oleh Suami Hingga Mengalami Patah Hidung
• Kecewa Nelayan Malaysia Pencuri Ikan Dibebaskan, Mahasiswa Asal Bantan Geruduk PN Bengkalis
• Detak Jantung Istri Berhenti Saat Malam Pertama Gara-gara Suami Cium Bagian Ini
"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku korbannya ada 19 anak laki-laki," tutur Aah.
"Di antara korban ada juga yang mengaku disodomi tersangka," sambung dia.
Saat ini, lanjut Aah, tersangka FCR masih dalam proses penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Tersangka dapat dijerat pasal 82 ayat 4 Undang undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak.
Ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
