Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bengkalis

Kecewa Nelayan Malaysia Pencuri Ikan Dibebaskan, Mahasiswa Asal Bantan Geruduk PN Bengkalis

Menurut dia, pihak PN Bengkalis seharusnya memberikan hukuman yang memiliki efek jera kepada nelayan asing. Sehingga mereka tidak seenaknya saja masuk

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: CandraDani
TRIBUN PEKANBARU/MUHAMMADNATSIR
Hipematan Bengkalis saat menyampaikan aspirasi di depan Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (29/6) pagi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Belasan mahasiswa mengatasnamakan Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantan (Hipematan) Bengkalis mengeruduk Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (29/6) pagi. Kedatangan mereka membawa spanduk berisikan aksi geruduk PN Bengkalis untuk mempertanyakan vonis hukuman bebas yang dijatuhkan Pengadinan Negeri (PN) Bengkalis terhadap pelaku pencurian ikan oleh nelayan Malaysia di perairan Muntai pekan lalu.

Dalam aksinya mereka melakukan orasi dari para oratatornya. Aksi mereka di kawal langsung oleh pihak Keamanan PN Bengkalis dan Kepolisian, berlangsung kurang lebih selama satu jam.

Asnawi selaku Korlap aksi mengatakan, dirinya bersama mahasiswa Bantan dan nelayan di Bantan merasa kecewa dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Bengkalis terhadap tiga pelaku pencurian ikan diperairan Indonesia.

Tiga Nelayan Malaysia yang Curi Ikan di Perairan Muntai Divonis Bebas di PN Bengkalis Riau

VIDEO: HEBOH! Sapi warga Bengkalis Mati Diduga Diterkam Harimau, Ditemukan Jejak Si Raja Hutan

Dusun Terpencil Jadi Target Safari Dakwah MUI Bengkalis, Sumbang Alquran dan Sampaikan Syiar Islam

"Vonis majelis hakim yang membebaskan nelayan asing ini sangat kami kecewakan. Harapan kami para penegak hukum baik dari PN Bengkalis maupun Kejaksaan mengulang kembali tuntutan tuntutan mereka kemarin yang dianggap lemah. Mereka dituntut kembali dengan undang-undang berlapis terkait kesalahan warga negara asing tersebut melakukan pencurian ikan diperairan Indonesia," ungkap Asnawi.

Menurut dia, pihak PN Bengkalis seharusnya memberikan hukuman yang memiliki efek jera kepada nelayan asing. Sehingga mereka tidak seenaknya saja masuk ke wilayah Indonesia.

"Ini malah tidak, nelayan asing yang masuk wilayah Indonesia ditangkap aparat keamanan, saat persidangan malah divonis bebas. Ini tentu menjadi kekecewaan di masyarakat terutama para nelayan," tambahnya.

Menurut dia, vonis bebas yang dijatuhkan hakim PN Bengkalis inilah membuat nelayan kecewa dan bisa menjadi kegaduhan nantinya. Ini yang tidak diharapkan, pihaknya berharap penegakan hukum harusnya memihak kepada masyarakat.

"Kita masih menunggu kabarnya atas putusan PN Bengkalis ini sudah diajukan Kasasi, kita menunggu putusan kasasi ini mudah mudahan menjerat nelayan asing tersebut dan menjadi efek jera bagi mereka," tandasnya.

Jaksa Ajukan 63 Saksi untuk Membuktikan Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin

Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Tak Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi

Aksi mahasiswa ini disambut langsung oleh Wakil Ketua PN Bengkalis Hendah Karmila Dewi bersama Juru bicara serta Humas PN Bengkalis. Saat menyambut mahasiswa Hendah menyampaikan permintaan maaf tidak bisa menghadirkan ketua PN Bengkalis menyambut mahasiswa dalam aksi iniz karena Ketua PN Bengkalis sedang cuti.

Hendah mengatakan sangat berterima kasih para mahasiswa sudah menyampaikan aspirasinya. Namun terkait apa yang dituntut mahasiswa agar sidang kembali diulang dan menuntut kembali tiga terdakwa tentu tidak serta merta bisa dilakukan.

"Kita sudah melakukan sidang secara terbuka dan putusan juga sudah di bacakan secara terbuka di persidangan. Sehingga upaya yang bisa dilakukan bagi pihak yang tidak puas dengan mekanisme upaya hukum kasasi.

"Pihak JPU sudah diajukan kemarin usai putusan di bacakan. Keputusan kasasilah nanti yang menentukan," tandasnya.(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved