Bupati Siak Alfedri Daftarkan 6.121 Pegawai Honor ke BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Sumbar Riau dan Kepri, Pepen S Almas memuji Bupati Siak Alfedri.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Sumbar Riau dan Kepri, Pepen S Almas memuji Bupati Siak Alfedri.
Sebab, Alfedri komitmen mendaftarkan seluruh pegawai honorer di Pemkab Siak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sedikitnya ada 6.121 pekerja honorer atau dikenal dengan nama Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang diberikan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah ini cukup banyak karena iuran dibayarkan oleh Pemkab Siak.
"Kami apresiasi sekali kepada Pemerintah Kabupaten Siak atas kepeduliannya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan dan semoga nantinya diikuti oleh Pemerintah Kota/Kabupaten lainnya," jelas Almas saat ditemui di Kantor Bupati Siak pada Kamis (25/6/2020).
Dia berharap agar langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Siak juga diikuti oleh Pemerintah Kota/Kabupaten lainnya di wilayah kerjanya.
Tujuannya agar seluruh pekerja Indonesia mendapatkan manfaat dari program nasional tersebut.
Ia menuturkan sebanyak 6.121 pekerja PPNPN di Kabupaten Siak yang terdaftar di program BP Jamsostek dari tahun 2019 hingga saat ini.
Dari jumlah itu BP Jamsostek telah membayarkan jaminan sebesar Rp 479.225.803.
"Rinciannya 3 kasus jaminan kecelakaan kerja dan 16 Kasus jaminan kematian," kata dia.
Menurut Almas, pekerja honorer akan tetap mendapatkan fasilitas yang sama dengan pekerja tetap lainnya.
Hanya saja pembayaran yang dilakukan tetap berbeda. Jika pekerja tetap membayar iuran dari presentase gaji tetap, maka pekerja honorer akan membayar dari upah minimum regional, sehingga akan memudahkan para pekerja.
BP Jamsostek telah mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan tanpa disertai kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam PP 82 Tahun 2019.
"Kenaikan manfaat diantaranya santunan kematian dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta dan yang paling signifikan adalah kenaikan manfaat beasiswa bagi anak peserta yang orang tuanya meninggal dunia atau cacat total tetap," kata dia.
Alasannya, kecelakaan kerja dengan manfaat beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk tingkat pendidikan TK hingga Perguruan Tinggi bagi dua orang anak peserta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bupati-siak-alfedri-sebut-siak-sebagai-tuan-rumah-fpn-viii-dan-rakernas-jkpi-2020.jpg)