PANDUAN Sholat Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19: Kotak Amal Tak Diedarkan
Panduan itu terbit melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kementerian Agama mengeluarkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Panduan itu terbit melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020).
Dalam salah satu poinnya, panduan tersebut melarang umat yang melaksanakan Shalat Idul Adha mewadahi sedekah jemaah dengan cara mengedarkan kotak sedekah atau kotak amal.
Sebab, perpindahan kotak sedekah dari satu tangan ke tangan lain berpotensi menyebarkan virus corona.
"Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit," bunyi poin tersebut.
• Tak Tanggung-tanggung 59 Aplikasi Buatan China Diblokir Pemerintah India, Diantaranya TikTok, Wechat
• Sempat Berhasil Dipadamkan, Karhutla di Tanjung Putus Pelalawan Kembali Menyala
• Nekat Pulang Kampung Berbekal Rapid Tes Non Reaktif, Ternyata Wanita Bondowoso Ini Positif Covid-19
Tidak hanya itu, Kemenag juga menganjurkan masyarakat melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan shalat.
Kemudian, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar, serta menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.
"Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan," bunyi panduan tersebut.
• Video: Waspadalah! Flu Babi G4 Bisa Menjadi Pendemi Baru, Ini 7 Alasannya
• Herman Darmo Sang Legenda Tribun Network Purna Tugas Setelah 39 Tahun Berkarya: Ini Bukan Perpisahan
• Presiden Jokowi : Tindak Tegas Pembakar Lahan, Tolong Dijaga kepada Seluruh Jajaran Polda, Polres
Jemaah juga diminta menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
Kemudian, mempersingkat pelaksanaan shalat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Melalui panduan ini, Fachrul Razi menegaskan bahwa shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.
Fachrul berharap, panduan ini bisa menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal.
"Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Shalat Idul Adha di Masa Pandemi: Kotak Sedekah Tak Diedarkan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sholad-id-di-pekanbaru.jpg)