Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Ini Alasannya Ridho Ilahi Masih Ditahan

Hasil tes urine bintang FTV Ridho Ilahi sudah keluar dan dinyatakan negatif narkoba.

Editor: Ariestia
Dok Humas Polres Metro Jakarta Barat
Artis FTV Ridho Ilahi digiring petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat seusai menjalani uji rambut, Selasa (30/6/2020). 

Pemain FTV Ridho Ilahi dikenakan Pasal 114, Pasal 112 Juncto 132 UU No 23 Tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Barat masih menunggu hasil tes uji rambut Ridho Ilahi.

Menurut pengakuan Ridho Ilahi kepada polisi, dia sudah menggunakan narkoba itu sejak setahun lalu.

"Alasannya memakai narkoba ialah saat dalam kondisi stres dan tertekan," kata Ronaldo.

Artis FTV Ridho Ilahi digiring petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat seusai menjalani uji rambut, Selasa (30/6/2020).
Artis FTV Ridho Ilahi digiring petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat seusai menjalani uji rambut, Selasa (30/6/2020). (Dok Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Seperti diberitakan sebelumnya, dua pengedar narkoba atau pemasok sabu ke aktor Ridho Ilahi dibekuk petugas Polres Metro Jakarta Barat.

Total enam klip sabu disita petugas dari penangkapan dua pengedar tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, awalnya jajaran Unit Satu Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ridho Ilahi.

Penangkapan dilakukan Sabtu (26/7/2020) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi menangkap AK yang merupakan rekan Ridho Ilahi yang bekerja di rumah produksi.

Ridho Ilahi mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari AK.

"Kami pun menangkap AK dan memeriksa handphonenya. Dari handphone AK didapatkan bahwa tersangka memesan sabu dari dua pengedar di Depok, Jawa Barat," kata Audie di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan terhadap dua pengedar tersebut dan menangkapnya di Depok.

Lewat penangkapan dua pengedar itu, polisi mendapatkan enam klip sabu siap edar.

"Sehingga total ada empat tersangka yang kami amankan dari kasus peredaran narkoba kali ini. Dimana satu di antaranya adalah seorang publik figur," kata Audie.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 Juncto 132 UU No 23 Tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, Ridho Ilahi dan ketiga pelaku lainnya sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved