Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polemik Pemotongan BLT Covid-19 di Pekanbaru,DPRD Riau:Penyalurannya Tidak Wajib Lewat Rekening Bank

Seharusnya jika bantuan tersebut langsung tunai, penerima tidak diwajibkan untuk membuka rekening bank dan membayar biaya administrasi bank

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 300.000 

Ahmad Syah mengungkapkan, penyaluran dana BLT dari Bankeu Pemprov Riau kepada Pemko Pekanbaru dilakukan dengan menggunakan sistem nontunai.

Kebijakan ini diambil oleh Pemko Pekanbaru dengan menggunakan jasa tiga perbankkan.

Yakni, Bank Riau Kepri, BRI dan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru.

Namun dari tiba bank yang ditunjuk oleh Pemko Pekanbaru tersebut, hanya BPR Pekanbaru saja yang bermasalah.

Sebab bank milik daerah Kota Pekanbaru ini mewajibkan penerima bantuan untuk membuka rekening di bank tersebut.

Sehingga saldo minimal yang bisa diambil di bank tersebut harus tersisa Rp 50 ribu.

"Dalam pelaksanaanya BRK dan BRI itu secara penuh pembayaran sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan untuk BPR Pekanbaru mereka menggunakan SOP perbankan dengan membuat semacam tabungan," katanya.

Ahmad Syah mengungkapkan, jumlah penerima bantuan yang penyalurannya menggunakan BPR Pekanbaru sebanyak 6000 KK. Namun belum seluruhnya disalurkan.

"Yang sudah disalurkan ada sekitar 3 ribuan KK," imbuhnya.

Namun setelah dilakukan pertemuan dengan antara Pemprov Riau dengan Pemko Pekanbaru, disepakati bahwa penyaluran bantuan Covid-19 yang bersumber dari Bankeu Riau itu, BPR harus membayarkan sesuai Pergub. Tetap sasaran dan tepat jumlah.

"Pihak BPR sudah menyanggupi mengembalikan dan membayarkan kekurangan itu. Bagaimana teknis pengembalinya itu kita serahkan ke BPR," katanya.

( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved