Saat Orangtua Tak Di Rumah, Bocah 4 Tahun Dicabuli Pemuda Tamatan SD di Samping Kandang Babi
Ketika itu korban mengeluh sakit di kemaluan. Saat ibunya bertanya, korban menjawab dia dicabuli oleh pelaku
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Seorang lelaki berinisial AD (23), diamankan tim opsnal dari Unit Reskrim Polsek Rumbai, Polresta Pekanbaru.
AD ditangkap lantaran ulahnya mencabuli bocah perempuan berinisial T, yang masih berusia 4 tahun.
Aksi tak senonoh itu dilakukannya di samping kandang babi di Jalan Samosir, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kamis (24/6/2020), sekitar pukul 21.00 WIB lalu.
Peristiwa bermula saat orangtua korban, sedang melaksanakan kebaktian di dalam rumah seorang warga. Sementara korban, bermain di luar.
Sekira pukul 23.00 WIB, acara kebaktian selesai. Dengan wajah murung, korban mendatangi sang ibu dan memeluknya.
• Empat Terdakwa Kasus Penyelundupan Singa Afrika dan Leopard Dituntut Denda Rp1 Miliar
Namun lantaran masih sibuk, ibu korban tidak terlalu memperhatikan korban.
Tak lama berselang, korban bersama orangtuanya pulang ke rumah.
Seperti biasa, sebelum tidur sang ibu menyuruh anaknya untuk buang air kecil terlebih dahulu.
"Ketika itu korban mengeluh sakit di kemaluan. Saat ibunya bertanya, korban menjawab dia dicabuli oleh pelaku," tutur Kapolsek Rumbai, AKP Viola Dwi Anggreni saat ekspos kasus, Kamis (2/7/2020).
Berang mendengar pengakuan anaknya itu, lanjut AKP Viola, orangtua korban lantas mendatangi pelaku.
Namun pelaku, tak serta merta mengakui perbuatannya. Ia menyangkal.
Korban kemudian menunjukkan tempat di mana pelaku berbuat asusila kepadanya.
• Suasana Rapat Heboh, 2 Anggota DPRD Riau Bentang Spanduk, Buat Presiden RI, Gubri, Kapolri & Kapolda
"Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Awalnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Namun ternyata pelaku melarikan diri. Orangtua korban pun melapor ke Polsek," terang AKP Viola lagi.
Lanjut Kapolsek, pihaknya kemudian melakukan olah TKP, dan membawa korban untuk divisum.
Petugas melakukan penyelidikan atas kasus itu.
Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Sri Mersing, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, pada Jumat (26/6/2020) pagi.
Pelaku lalu dibawa ke Polsek Rumbai untuk diperiksa intensif.
Ditambahkan AKP Viola, petugas turut menyita beberapa helai baju dan celana sebagai barang bukti.
"Salah satu bukti dalam perkara ini adalah hasil visum korban," jelas AKP Viola.
• Jadi Sorotan Publik, Data Penerima Dana Covid-19 Salah, Pj Sekdakab Siak Segera Evaluasi Dinsos
Dia menambahkan, kepada pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 76D atau Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)