Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sudah Diancam Akan Reshuffle, Demokrat Sebut Belum Lihat Langkah Strategis Menteri Jokowi

Partai Demokrat menilai jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju sampai saat ini masih terlihat biasa-biasa saja dalam bekerja menangani pandemi

Editor: Sesri
YouTube Sekab RI
Jokowi geram dengan kinerja para menterinya yang biasa-biasa saja 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pada rapat kabinet 18 Juni 2020 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengancam akan merombak susunan menteri atau reshuffle.

Partai Demokrat menilai jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju sampai saat ini masih terlihat biasa-biasa saja dalam bekerja menangani pandemi Covid-19.

"Sampai hari ini, pasca Jokowi marah-marah di depan menterinya belum jelas langkah taktis dan strategis mengikutinya," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Menurut Irwan, jumlah kasus Covid-19 yang terus bertambah dan berdampak terhadap tumbangnya perekonomian nasional, telah membuat keresahan di masyarakat.

Hal ini pun memperlihatkan ketidakberdayaan Presiden Jokowi dan jajarannya dalam menangani wabah tersebut.

"Sepertinya para menteri kembali harus bersiap dimarahi atasan tertingginya," ucapnya.

VIDEO Moeldoko Ungkap Alasan Presiden Marah Saat Rapat Kabinet, Sebut Sudah Beberapa Kali Terjadi

Jokowi Murka kepada Kabinetnya, Rocky Gerung: Anggap Saja Drakor Istana

Soal Rombak Kabinet, Pakar Tata Hukum Negara: Jokowi Kok Malah Tambah Didekte Partai Pendukung?

Anggota Komisi V DPR itu menjelaskan, saat Covid-19 melanda Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan banyak kebijakan-kebijakan besar yang bepotensial melanggar konstitusi.

"Keadaan krisis benar-benar dimanfaatkan sebagai alasan perluasan kekuasaan politik pemerintah," papar Irwan.

Selain itu, kata Irwan, dari sisi parlemen pun telah memberikan kelonggaran kebijakan regulasi dan anggaran ke pemerintah untuk menyelamatkan rakyat dan negara, tapi malah banyak parameter menunjukkan keadaan makin memburuk.

"Perppu Penanganan Pandemi Covid-19 yang kemudian jadi undang-undang, Undang-Undang Minerba, kenaikan tarif listrik PLN dan iuran BPJS, Omnibus Law, RUU Cipta Kerja dan terakhir RUU HIP adalah contoh bagaimana keadaan krisis digunakan untuk menambah dan memperkuat kekuasaan politik," tutur Irwan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved