Polisi 'Bebas' Bergerak Tanpa Badan Yudisial, 1 Dari 5 Dampak UU Keamanan Baru China di Hong Kong
Di dalam UU Baru tersebut,Polisi setempat diberikan kekuatan pengawasan yang lebih luas yang memungkinkan tanpa adanya pengawasan dari badan yudisial.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Undang-undang (UU) keamanan nasional yang baru diberlakukan di Hong Kong membuat perubahan radikal dalam kehidupan warga kota itu.
Pejabat Otoritas China mengatakan UU tersebut tidak akan mengekang kebebasan dan mengembalikan stabilitas daerah setelah aksi unjuk rasa yang terjadi setahun lalu.
Namun UU tersebut telah menebar jala ketakutan di seluruh kota yang terbiasa berpendapat terbuka.
UU tersebut juga mengubah hubungan kota Hong Kong baik dengan China mau pun dunia luar.
Inilah 5 langkah China dalam mengontrol Hong Kong sebagaimana dilansir dari media Perancis AFP, Sabtu (4/7/2020).
• Lakukan Tindakan Mata-mata, Mantan Bos Google Ungkap Alasan Mengapa Amerika Serikat Serang Huawei
Menumbangkan Hukum
Kota Hong Kong memiliki sistem peradilan yang independen dan terpisah dari China yang dikendalikan oleh partai.
Kini UU tersebut memberikan yurisdiksi China dalam beberapa kasus keamanan nasional. UU itu juga memungkinkan para agen daratan utama China beroperasi di Hong Kong untuk pertama kalinya.
Polisi setempat diberikan kekuatan pengawasan yang lebih luas yang memungkinkan tanpa adanya pengawasan dari badan yudisial.
Sementara itu persidangan yang melibatkan kerahasiaan negara dilakukan secara tertutup tanpa juri.
Dalam UU itu juga China mengklaim yurisdiksi yang universal.
Hal itu membuat kritik yang dilontarkan terhadap pemerintah menjadi berisiko, termasuk kunjungan turis asing ke Hong Kong.
• Kapal Induk AS Datangi LCS Saat China Latihan Perang, Filipina Hingga Vietnam Tepuk Tangan
Kontrol Ketat Pemerintah Pusat
Hong Kong biasanya mengeluarkan hukumnya sendiri melalui badan legislatif. Hal itu sesuai dengan konsep "1 Negara 2 Sistem" yang dianut.
