Sabtu, 9 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polemik Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Tak Masalah Dibully: Yang Penting Rakyat Makan

Edhy menyatakan sejak awal kebijakan ekspor benih lobster dibolehkan tujuannya memberi makan rakyat.

Tayang:
Kompas.com / Hadi Maulana
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Eddy Prabowo. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menanggapi polemik ekspor benih lobster yang menyeret kader Partai Gerindra di perusahaan eksportir komoditas tersebut.

Edhy menyatakan sejak awal kebijakan ekspor benih lobster dibolehkan tujuannya memberi makan rakyat.

"Saya tidak peduli dibully. Selama tujuan mulia, gambar dibikin telanjang, yang penting rakyat makan," kata Edhy dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Menteri KKP mempertegas bahwa bukan hanya nelayan, tapi pengusaha juga bagian dari pada rakyat.

"Kalau ada orang Gerindra yang pengusaha itu hitung berapa yang diceritakan itu? 24 orang lagi siapa itu, itu semua kan orang Indonesia juga, kebetulan salah satunya orang Gerindra," ucapnya.

Dia menambahkan kegiatan ekspor benih juga selama ini dipantau oleh tim budidaya, tim perikanan tangkap, hingga karantina.

Edhy mengatakan surat perintah tersebut bukan murni kewenangan dirinya namun keterlibatan Dirjen, Irjen, dan Sekjen.

Abu Bakar Jadi Plt Kepala BPBD, Ada 5 Kadis Dijabat Plt di Lingkungan Pemkab Pelalawan Riau

Bahasa Gaul Terbaru 2020: SIMAK Arti kata Fucek, Pansos, Gemay, Kuy, Makna Kode 4646 & 599

Penjagaan di Pintu Masuk ke Siak Riau Diperketat Demi Tekan Penyebaran Covid-19

"Jadi saya pikir bapak ibu sekalian Komisi IV, kita satu frekuensi. Saya tidak punya niat memperkaya diri. Saya tidak punya industri bisnis perikanan, saya jamin untuk itu," ujar Edhy.

"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," tambahnya.

Seperti diketahui, izin ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Regulasi ini mengatur pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajunfan (Portunus spp.).

Aturan ini sekaligus merevisi aturan larangan ekspor benih lobster yang dibuat di era Susi yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.

 

Dalam penerapannya, kegiatan ekspor benur melibatkan perusahaan dan para nelayan.

Jemaah Haji Harus Bawa Sajadah Sendiri, Dilarang Sentuh Kabah dan Hajar Aswad

8 Hektare Lahan Karhutla Rupat Berhasil Dipadamkan, Tim Karhutla Bengkalis Lakukan Pendinginan

9 Personil Polres Inhu Riau Terima Penghargaan, Ungkap Kasus Narkoba hingga Raih Polisi Teladan

Perusahaan yang memiliki izin mengekspor benih lobster itu disorot lantaran banyak kader Gerindra, partai asal Edhy Prabowo, dibalik perusahaan itu.

Satu di antaranya PT Bima Sakti Mutiara, misalnya, hampir semua sahamnya dimiliki PT Arsari Pratama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved