Seleb
Disebut Bangkrut karena Kasus Narkoba, Begini Kata Roro Fitria
Roro mengatakan bahwa tuduhan dirinya bangkrut usai keluar dari penjara adalah hal yang sangat konyol.
Di akhir persidangan, Roro harus menerima kenyataan dirinya mendapat vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Hakim Ketua Sidang, Iswahyu Widodo, mengatakan Roro Fitria didakwa dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 2009 tentang narkoba. Oleh karenanya, Roro Fitria divonis hukuman 4 tahun penjara.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Roro Fitria binti R Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim, Iswahyudi Widodo dalam ruang sidang, Kamis (18/10/2018).
"Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda sebesar 800 juta rupiah, dengan ketentuan, jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," tambahnya.
Roro Fitria keluar penjara lebih cepat. Ia menjalani bebas bersyarat karena kondisi darurat corona.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituduh Bangkrut karena Kasus Narkoba, Roro Fitria Tak Mau Terpancing Emosi,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/roro-fitria-ditemui-di-kawasan-kebayoran-baru.jpg)