Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Soal Lolosnya Djoko Tjandra, ICW Masukan Nama Yasonna Dalam Daftar Orang yang Harus Diperiksa

Ia membenarkan masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia seharusnya dapat dideteksi Dirjen Imigrasi dan dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

Dokumentasi/Humas Kemenkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa 

"Artinya ada kekhawatiran mafia hukum dan segala macam, itu bisa dirunut lewat hal itu," papar Tama.

Ia membenarkan masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia seharusnya dapat dideteksi Dirjen Imigrasi dan dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

"Itu 'kan sederhana, seharusnya bisa," sindirnya.

Tama menyinggung ada kesan setiap pihak yang bertanggung jawab saling melempar kesalahan.

"Harusnya demikian, karena ini ada informasi yang enggak clear. Setiap pihak membantah," katanya.

"Pihak imigrasi mengatakan (status DPO) dicabut, kuasa hukum tadi bilang," tambah dia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi dua buron kasus kelas kakap yang kini menjadi perhatian publik, Maria Pauline dan Djoko Tjandra.

Buron kasus pembobolan BNI pada 2002, Maria Pauline, berhasil ditangkap di Serbia.

Sementara itu, buron kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, masih bebas berkeliaran selama 10 tahun terakhir.

Dilansir Tribunwow.com, Yasonna menyampaikan pendapatnya tentang hal itu saat diundang dalam acara Rosi di Kompas TV, Kamis (9/7/2020).

Awalnya, ia mengomentari tudingan penangkapan Maria hanya pengalihan isu.

Yasonna menyinggung pemerintah sudah berupaya mengekstradisi Maria Pauline sejak lama.

"Biasalah itu. Proses ekstradisi ini kita mau coba di Singapura waktu beliau ada, enggak bisa dapat," kata Yasonna Laoly.

"Kemudian di Belanda dua kali kita minta, enggak bisa dapat. Tidak mudah, tergantung political will dari negara itu," lanjutnya.

Seperti diketahui, Belanda sebagai pemegang status kewarganegaraan Maria Pauline menolak permintaan ekstradisi.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved