Berita Riau
Terkecoh, Kovid Jual Sabu ke Petugas yang Menyamar, Pengedar di Pelalawan Riau Diringkus Polisi
Sialnya, Kovid yang berstatus sebagai pengedar sabu menjul kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Seorang pria diduga pengedar narkoba diringkus Polsek Pangkalan Kuras pada Kamis (9/7/2020).
Pria yang diamankan berinisial HA alias Kovid (27) beralamat di Jalan Lintas Timur Desa Terantang Manuk Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
HA dicokok polisi di areal SPA Dusun l Desa Terantang Manuk sekitar pukul 14.15 WIB.
Dari tangan HA alias Kovid ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Sialnya, Kovid yang berstatus sebagai pengedar sabu menjul kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
• Kaget, Ibu Ini Mendapati Anak Gadisnya Berada di Rumah Seorang Pria, Diduga Lakukan Hubungan Badan
• Pakai Adat Palembang, Intip Momen Pernikahan Dinda Hauw dan Rey Mbayang
• Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pembangunan RS Daerah Madani Kota Pekanbaru Senilai Rp 80 Miliar
Saat transaksi dilakukan, ia langsung ditangkap dan tanpa perlawanan digiring ke mapolsek.
"Tersangka masuk kategori pengedar. Kita meringkusnya dengan Under Cover Buy," ungkap Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad melalui Kanit Reskrim Ipda Esafati Daeli SH, kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (9/7/2020).
Dari tangan Kovid, polisi menyita satu paket sabu berukuran sedang dan satu paket kecil lainnya yang dibungkus pakai plastik bening klep merah, seberat 1,9 gram.
Kemudian sebuah kaca pireks, bong atau alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik minuman kemasan, satu unit telepon genggam, dan sebuah kotak rokok.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Kanit Esafati.
Penangkapan Kovid berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras terkait peredaran narkoba di Desa Terantang Manuk.
Kemudian Kapolsek Kompol Ahmad memerintahkan unit Reskrim melakukan penyelidikan di areal SPA dan mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku.
Selanjutnya, petugas melakukan pembelian terselubung atau undercover buy kepada pelaku.
Saat dihubungi melalui ponselnya, Kovid bersedia melayani polisi hingga sepakat melakukan transaksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat bertemu dengan calon pembeli, Kovid tidak menyadari jika konsumennya adalah polisi yang menyamar.