KPK Endus Kepala Daerah yang 'Numpang' Kampanye pada Dana Penanganan Covid-19
ada beberapa kepala daerah yang berkepentingan untuk maju, lihat mengajukan alokasi anggaran Covid-19 yang cukup tinggi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan terkait adanya sejumlah oknum kepala daerah bermain praktik lancung untuk mengangkat citra jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020.
Praktik curang itu dilakukan dengan cara 'membonceng' penggunaan dana penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dana penanganan Covid-19 itu dijadikan sarana sosialisasi diri atau alat kampanye, seperti memasang foto kepala daerah pada bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi.
"Tidak sedikit informasi perihal cara oknum kepala daerah petahana yang hanya bermodalkan selembar stiker foto atau spanduk raksasa, mendompleng bantuan sosial yang berasal dari uang negara, bukan dari kantong pribadi mereka, yang diterima KPK," kata Firli dalam keterangannya, Minggu (12/7/2020).
• News Video: Masih Ingat Bayi Lahir Kembar 3 Viral di Pekanbaru? Begini Kondisinya Sekarang
• Dermaga Lama Hancur Diterjang Longsor,Pemkab Inhil Riau Bakal Bangun Dermaga Darurat Kampung Betuah
• Prajurit Berobat Bisul Awal Terungkapnya Kasus Covid-19 di Secapa AD Bandung, Begini Kronologinya
Selain tidak elok dilihat, menurut Komisaris Jenderal Polisi itu, hal tersebut tentunya telah mencederai niat baik dan kewajiban pemerintah membantu rakyat di masa pandemi.
Firli pun meminta peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sejak dini untuk mengingatkan dan memberi sanksi para petahana yang menggunakan program penanganan pandemi Covid-19 seperti bansos untuk pencitraan diri.
"Sanksinya bisa sampai pembatalan dirinya sebagai calon seperti termaktub pada Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ujarnya.
Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbunyi,
"Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih."
• Anies Baswedan Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan, Terkait Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra
• Ditemukan Kondom Bekas Pakai, Pasangan Gay Berhubungan Badan di Tempat Suci, Keduanya Kepergok Warga
• Serius dengan Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Belum Kenal Langsung dengan Krisdayanti
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu lantas mengimbau para kepala daerah untuk stop mempoles citra dengan dana penanganan pandemi virus Corona.
Pasalnya, ujar Firli, ada beberapa kepala daerah yang berkepentingan untuk maju, lihat mengajukan alokasi anggaran Covid-19 yang cukup tinggi.
Padahal, kasus di wilayahnya sedikit.
Ada juga kepala daerah yang mengajukan anggaran penanganan Covid-19 yang rendah, padahal kasus di wilayahnya terbilang tinggi.
Hal itu terjadi, menurut Firli, karena sang kepala daerah sudah memimpin sampai periode kedua, sehingga tidak berkepentingan lagi untuk maju.
"Saya ingatkan, jangan main-main. Ini menjadi perhatian penuh KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ketua-kpk-firli-bahuri-dalam-diskusi-online-dengan-gubernur-rabu-2462020.jpg)