Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Loloskan E-KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan, Anies Baswedan: Ini Fatal

Saat proses pembuatan e-KTP, Djoko sempat ditemani oleh Lurah Grogol Selatan Asep Subahan.

Editor: Muhammad Ridho
via Kompas.com
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam memberi pelayanan penerbitan KTP-el kepada Djoko Tjandra.

Adapun Djoko merupakan terpidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali yang buron sejak 2008 silam.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, akibat penyalahgunaan kewenangan itu.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan investigasi Inspektorat DKI Jakarta yang dilaporkan pada Sabtu (11/7/2020) lalu.

“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi,” kata Anies berdasarkan keterangan yang diterima dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta pada Minggu (12/7/2020)..

“Kemudian yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh,” tambah Anies.

Anies memaparkan, Lurah Asep telah berperan aktif melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-el tersebut, dengan kronologi sebagai berikut.

Pertama Lurah melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada bulan Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra.

Kedua, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking.

Ketiga, pada tanggal 8 Juni 2020, Lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan).

Keempat, Lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam ponsel milik Lurah.

“Kelima, Lurah turut mendampingi / menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra,” ujar Anies.

Bahkan, kata Anies, Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP-el yang sudah dicetak oleh operator dan sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-el tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra.

Perbuatan Lurah mengakibatkan operator Satpel Dukcapil dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah.

Suasana rumah tersangka kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra di Jl Simprug Golf I No 89, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kamis (2/7/2020). Terlihat rumah mewah dua lantai bercat putih krem ini hanya ditunggui oleh dua orang satpam dan sedang dalam tahap renovasi.
Suasana rumah tersangka kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra di Jl Simprug Golf I No 89, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kamis (2/7/2020). Terlihat rumah mewah dua lantai bercat putih krem ini hanya ditunggui oleh dua orang satpam dan sedang dalam tahap renovasi. (Tribunnews/Jeprima)

“Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik. Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan,” tegas Anies.

Untuk diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan KTP-el bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat karena ketersediaan blanko KTP-el yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat.

Namun, perlu diketahui pula, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi.

Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri.

Sehingga, Pemerintah Daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang, dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Joko Sugiarto Tjandra.

Sebelumnya, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menganggap proses perekaman hingga pencetakan kartu e-KTP milik Djoko Sugiarto Tjandra selama 30 menit merupakan hal biasa.

Sudin menilai, cepatnya proses perekaman hingga pencetakan kartu e-KTP tersebut bukanlah hal yang aneh.

“Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat karena setelah proses perekaman, pengambilan foto, iris mata dan sebagainya kemudian datanya kami kirimkan ke DDN (Data Direct Network) secara online,” kata Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris pada Senin (6/7/2020).

Saat proses pembuatan e-KTP, Djoko sempat ditemani oleh Lurah Grogol Selatan Asep Subahan. Kata Abdul, sebetulnya suatu hal yang wajar bila Djoko Tjandra bertemu Lurah Grogol Selatan saat membuat e-KTP.

Sebab lurah bertugas sebagai pelayan publik, sehingga sudah semestinya membantu masyarakat dalam membuat KTP.

“Pada saat datang ke ruang lurah, dan ditanya-tanya terus dikasih tahu silakan ke petugas Dukcapil. Diantar ke ruang Dukcapil, ketemu PJLP setelah itu lurah tinggal lagi,” ungkapnya. (faf)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anies Baswedan Sampaikan Kronologi dan 5 Fakta Penonaktifan Lurah yang Loloskan E-KTP Djoko Tjandra, https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/12/anies-baswedan-sampaikan-kronologi-dan-5-fakta-penonaktifan-lurah-yang-loloskan-e-ktp-djoko-tjandra?page=all.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved