Modus Pungut Uang Sekolah di PPDB Sudah Buat Ombudsman Hafal, Hati-hati Pak dan Bu Kepsek!

Tak hanya ratusan ribun, malah jutaan rupiah hingga wali murid gadaikan harta benda demi anak tetap sekolah.

Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Modus oknum kepsek, PPDB jadi lahan cari uang sampingan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kerap dijadikan ajang cari uang sampingan bagi oknum kepala Sekolah. 

Berbagai macam cara mereka untuk mensiasati uang wali murid keluar dari dompetnya. 

Tak hanya ratusan ribun, malah jutaan rupiah hingga wali murid gadaikan harta benda demi anak tetap sekolah.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Regional Jawa Tengah, Siti Farida angkat bicara terkait polemik pungutan sekolah dalam proses PPDB Banyumas, Jawa Tengah tahun ajaran 2020-2021.

Siti menegaskan, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012.

Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun,” katanya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (10/7/2020).

Siti menyebut, selama ini banyak aduan terkait modus yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk mengganti seragam, buku hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah.

Modus semacam itu, kata Siti, dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid.

Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah. “Nah ini yang kadang-kadang sering disalahpahami, salah kaprah semuanya.

Saya bicara saja terus terang, seringnya malah terjadi penyiasatan (oleh sekolah),” katanya. 

Untuk itu, masalah kebutuhan seragam dan lain-lain, kata dia, sebaiknya diserahkan kepada wali murid.

Wali murid difasilitasi untuk bermusyawarah dengan komite sekolah dan segala keputusan tidak pula menjadi kewajiban yang memberatkan.

“Jadi kalau sifatnya wajib dan ada jangka waktunya itu konteksnya pungutan, jadi harus dikembalikan, sudah betul itu Pak Bupati,” katanya.  

Meski demikian, ada sejumlah sekolah yang merasa keberatan untuk mengembalikan pungutan karena terlanjur mengambil kain dari rekanan dan dipotong sesuai ukuran murid.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved