Modus Pungut Uang Sekolah di PPDB Sudah Buat Ombudsman Hafal, Hati-hati Pak dan Bu Kepsek!
Tak hanya ratusan ribun, malah jutaan rupiah hingga wali murid gadaikan harta benda demi anak tetap sekolah.
Siti pun menyebut jika aturan bersifat rigid dan tidak ada toleransi.
“Kalau bilang terlanjur ada rekanan, lho kalau ada rekanan berarti dia (sekolah) pengadaan dong, siapa yang menyuruh ada pengadaan? Ini (Permendikbud) penting,” ujarnya.
Untuk itu, Siti berpesan kepada wali murid untuk melapor jika tidak ada itikat baik dari sekolah untuk mengembalikan pungutan.
Sebab dia khawatir budaya pungutan ini akan terus terjadi jika wali murid selalu bersikap maklum.
“Sebaiknya disampaikan dulu ke satuan pendidikan langsung. Kalau dirasa masih susah bisa mengirimkan laporan melalui instansi terkait yakni dinas pendidikan dan inspektorat, dan kalau misal belum merasa terselesaikan bisa melaporkan ke Ombudsman,” terangnya.
Disinggung mengenai sanksi, Siti mengungkapkan jika semua tindakan pelanggaran terhadap Permendikbud pasti ada sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Apalagi kan Pak Bupati sudah jelas komitmennya, laporkan saja langsung ke bupati,” pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombudsman: Semua Pungutan Sekolah Dilarang, Kepsek Jangan Coba Menyiasati Wali Murid".