Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ibu Muda Jual Bayi 2 Bulannya Rp 6 Juta via Medsos, Terbongkar Akibat Insiden Ini di Depan RS

Dari hasil pendalaman diketahui alasan EP mencari orang untuk mengadopsi anak kandungnya karena masalah ekonomi.

Editor: Sesri
Tribun Sumsel/kompas
Ilustrasi 

Pasal 39 Jo 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Janda Muda Jual Bayi 2 Bulannya Rp 6 Juta, Terbongkar Polisi Akibat Insiden Ini di Depan RS,

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved