Ibu Muda Jual Bayi 2 Bulannya Rp 6 Juta via Medsos, Terbongkar Akibat Insiden Ini di Depan RS
Dari hasil pendalaman diketahui alasan EP mencari orang untuk mengadopsi anak kandungnya karena masalah ekonomi.
Editor:
Sesri
Pasal 39 Jo 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Janda Muda Jual Bayi 2 Bulannya Rp 6 Juta, Terbongkar Polisi Akibat Insiden Ini di Depan RS,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bayi-dijual-20-juta-ibu-kandung-tak-sanggup-lagi-membiayai-sang-bayi-akhirnya-di-ambil-pihak-ini.jpg)