Seleb
Nikita Mirzani Divonis Bersalah dalam Kasus Penganiayaan Dipo Latief, tapi Tak Dipenjara
Nikita Mirzani divonis bersalah atas kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Nikita Mirzani divonis bersalah atas kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Nikita Mirzani divonis enam bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan. Persidangan berlangsung di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan begitu, Nikita Mirzani bisa langsung pulang ke rumah tanpa harus merasakan dinginnya jeruji besi.
"Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa selama enam bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
"Jika kemudian hari ada putusan hakim, yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," tambahnya.
Tim penasehat hukum Nikita Mirzani meminta waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pikir-pikir.
• Video TikTok Kadis Bondowoso di Atas Meja, Bupati : Sanksinya Pencopotan dari Jabatan
• Sering Lihat Nikita Mirzani Seksi di Rumah Hingga Telanjang, Kameramen: Pusing Gua, Udah Biasa
• Adik Ayu Ting Ting Dikatai Alay Oleh Nikita Mirzani, Begini Rekasi Syifa saat Ketemu Mantan Dipo
Pantauan Warta Kota, wanita yang akrab disapa Niki itu langsung menangis ketika mendengar putusan majelis hakim.
Usai persidangan, Ibu tiga anak itu langsung memeluk sahabatnya, Fitri Salhuteru yang hadir didalam persidangan.
Niki pun terlihat menangis sesugukan.
Selain kepada Fitri, Niki juga memeluk satu orang wanita yang diduga sahabatnya.
Air mata Niki pun mengalir memabasahi pipinya dalam dekapan wanita tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief diduga oleh Nikita Mirzani terjadi pada 5 Juli 2018 di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo karena ia ingin bertemu dengan asisten suaminya, Ferdiansyah alias Kuproy.
Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, kemudian Niki menghampiri mobil suaminya dan langsung marah-marah.
Tak hanya menunjukan amarahnya, Nokota Mirzani diduga melempar asbak yang ada didalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo.
Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi.
Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mendalami laporan tersebut.
Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.
Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.
Pernyataan sebelum sidang
Seperti diketahui, sidang pada Rabu (15/7/2020) tersebut beragendakan putusan.
Dalam kasus tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan KDRT dan penganiayaan terhadap suaminya, Dipo Latief.
Nikita Mirzani tiba di gedung PN Jakarta Selatan pukul 13.45 WIB. Mengenakan blazer dan celana panjang warna putih, penampilannya menjadi sorotan warga di Pengadilan.
"Menyambut sidang putusan, cuma berdoa aja sepanjang jalan. Karena kan ini sudah penantian selama lima bulan ya, jadi jalani aja," kata Nikita Mirzani.
Wanita bernama lengkap Nikita Mirzani Mawardi tersebut mengaku tidak takut jika nantinya divonis mendapat hukuman kurungan penjara.
"Enggak cemas dan takut. Karena kan sudah pernah di penjara," ucapnya.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani menyerahkan putusan kasusnya dengan Dipo Latief kepada Majelis Hakim persidangan.
Meskipun demikian, ia tetap berharap keadilan akan berpihak kepadanya.
"Niki berharap ya sesuai dengan fakta persidangan aja, engga kurang dan lebih," ujar Nikita Mirzani.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sengguk Tangis Nikita Mirzani Seusai Hakim Memvonisnya Bersalah dalam Kasus Penganiayaan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kasus-nikita-mirzani-vonis-bersalah.jpg)