Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tegur Pengemudi Mobil Ugal-ugalan, Polisi Ditantang Berkelahi dan Ditabrak hingga Tewas di Lokasi

Dari hasil penyelidikan, pelaku menabrak dari arah samping belakang dan membuat korban, Brigadir Andi Suwardi, terjungkal

Editor: Nurul Qomariah
Doc. Humas Polres Subang
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani menunjukkan mobil yang menabrak Andi Suwardi. Pengendara mobil tersebut, AS, tak terima ditegur saat berkendara secara ugal-ugalan.(Doc. Humas Polres Subang) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SUBANG - Gara-gara tak terima ditegur, seorang pengemudi mobil berinisial AS menabrak anggota polisi hingga meninggal dunia pada Kamis (18/6/2020) malam lalu.

Peristiwa itu terjadi di Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang, Jawa Barat.

Usai mendapat teguran, pengemudi mobil ugal-ugalan tersebut sempat turun dan menantang Brigadir Andi berkelahi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku menabrak dari arah samping belakang dan membuat korban, Brigadir Andi Suwardi, terjungkal.

Polisi Uber Fotografer Tersangka Penjual Artis HH, Sudah Masuk Daftar Pencarian Orang

Artis HH Lolos dari Jeratan Kasus Prostitusi Online, Segera Pulang ke Jakarta, Tergiur Imbalan Besar

Halim-Komperensi Dapat SK PAN untuk Pilkada Kuansing Riau 2020, PDI Perjuangan Tinggal Penyerahan

"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani pada Rabu (15/7/2020).

Setelah itu, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku melarikan diri dan sempat menabrak pengendara motor lainnya.

AKBP Teddy menjelaskan, kejadian berawal saat Brigadir Andi dan istrinya, Hanny mengendarai sepeda motor secara beriringan di Jalan Raya Pagaden, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang sekitar pukul 19.50 WIB.

Kemudian muncul sebuah mobil warna hijau metalik yang dikemudikan secara ugal-ugalan oleh AS.

Melihat itu, istri korban menyalip dan mengingatkan pelaku dengan membunyikan klakson.

Namun, AS justru membalasnya dengan balik membunyikan klakson.

Tak hanya itu, AS lalu tancap gas mengejar Hanny.

"Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban," ujar Teddy.

Brigadir Andi yang melihat hal tersebut mendekati mobil AS dan ingin menegurnya

Tak disangka, AS kemudian menghentikan mobilnya di depan Tokma Pagadean.

Keluar tanpa mengenakan baju, AS menantang Andi.

Brigadir Andi tak menggubris dan kembali melanjutkan perjalanannya.

Rupanya, tak berhenti sampai di situ, AS berupaya mengejar Andi dengan kecepatan tinggi.

AS akhirnya sengaja menabrakkan mobil dari arah samping belakang sepeda motor polisi itu.

"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," kata Teddy.

Brigadir Andi pun meninggal dunia di lokasi.

Pelaku kemudian kabur dengan memutar balik kendaraannya ke selatan. Ia lalu ditangkap oleh polisi.

AS disangkakan Pasal 349 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun, pidana mati atau seumur hidup.

( Sumber: Kompas.com )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Brigadir Andi Tewas Ditabrak Pemobil Ugal-ugalan, Istri Korban Sempat Klakson Pelaku"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved