Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

3 ABG Tewas dan Seorang Kritis, Honda Jazz yang Mereka Kendarai Tabrak Belakang Truk Kontainer

Dalam unggahan yang diduga status WhatsApp salah satu korban itu tertulis keterangan ‘Mau Kemana Kita’.Mereka berpose dengan wajah ceria.

Editor: CandraDani
Istimewa
Honda Jazz putih ringsek setelah menabrak truk kontainer di Jalan Tol Tangerang-Merak, Selasa (15/7/2020), malam. Akibatnya sebanyak tiga dari empat Anak Baru Gede (ABG) tewas di tempat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebanyak tiga dari empat Anak Baru Gede (ABG) tewas di Jalan Tol Tangerang-Merak, Selasa (15/7/2020).

Diketahui, terkait kronologi tiga ABG tewas di Tol Tangerang-Merak tersebut dijelaskan langsung pihak kepolisian setempat.

Diduga sebelum tiga ABG tewas kecelakaan di Tol Tangerang-Merak, salah satu dari empat korban kecelakaan ini sempat buat membuat status WhatsApp.

Menurut informasi yang dihimpun, kecelakaan maut dialami empat ABG dan tiga diantaranya tewas di tempat.

Tragedi malam itu bikin mobil Honda Jazz ditumpangi empat ABG ringsek menyeruduk truk kontainer di bagian belakang.

Dalam foto-foto yang beredar, dua korban laki-laki duduk di depan, sementara dua korban perempuan di kursi belakang.

Warga Dikagetkan dengan Penemuan Mayat Penuh Luka Tusukan Tertelungkup di Pinggir Sungai

Mereka diketahui warga Majasari, Pandeglang.

Dalam unggahan yang diduga status WhatsApp salah satu korban itu tertulis keterangan ‘Mau Kemana Kita’.

Mereka berpose dengan wajah ceria.

“Informasinya korban habis dari Supermall, Karawaci dan dalam perjalanan pulang,” katanya.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota (Polresta) Tangerang, Kompol I Ketut Widiarta, membenarkan kejadian itu.

Ia menjelaskan inisden itu melibatkan mobil Honda Jazz berwarna putih bernomor polisi A-1445-KY dan truk kontainer.

“Kecelakaannya terjadi di kilometer 28.400 Cikupa. Menewaskan dua penumpang pria"

"yakni FR (18), TB (18) dan seorang penumpang perempuan berinisial NH (19),” ujarnya, Rabu (15/7/2020).

Sementara seorang penumpang lainnya berinisial HF (18) dalam kondisi kritis.

Penyebab kecelakaan itu, kata Ketut, diduga akibat pengemudi Honda Jazz melaju secara zig-zag dengan kecepatan tinggi.

“Kemudian menabrak kontainer dari arah belakang,” ucap Ketut.

3 Orang Anggota Keluarga Tahanan Kabur Jadi Tersangka, Ini Peran Mereka 

Korban tewas dievakuasi ke RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Sementara satu korban dalam kondisi kritis dilarikan ke RS Hermina Bitung.

“Sementara sopir kontainer sudah diamankan untuk dimintai keterangan,” kata Ketut.

Kecelakaan Maut di Grogol Petamburan, Tabrak Pagar Gudang Sopir Daihatsu Tewas

Sopir Daihatsu Feros tewas akibat kecelakaan maut di Daan Mogot arah Timur, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Sopir mengalami pendarahan parah di kepala akibat kecelakaan yang terjadi, Kamis (9/7/2020) dini hari.

Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan kecelakaan terjadi pukul 01.30 WIB.

Sering Kecelakaan, Kemenhub Akan Lindungi Keselamatan Pesepeda

Belakangan ini minat masyarakat terhadap oleh raga bersepeda semakin menjamur di mana-mana.

Untuk menyambut kegairahan itu, Kementerian Perhubungan akan melindungi keselamatan para pesepeda dengan membuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

"Mengenai sepeda sedang saya buat Peraturan Menhub tentang perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda"

Kesal Gajinya Tak Dibayar, Syafruddin Bacok Mantan Majikannya Hingga Tewas

"Di sana mengatur tentang tata cara menyangkut masalah sepedanya seperti apa yang berkeselamatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Solo, Sabtu (4/7/2020).

Budi Setiyadi mengatakan, beberapa yang akan diatur di antaranya ketika bersepeda saat malam hari maka diwajibkan melengkapi spotlight, penggunaan helm, dan tanda yang harus diberikan pesepeda ketika akan berbelok atau lurus.

"Saat ini (aturan tersebut) sedang saya susun dengan beberapa komunitas sepeda. Di sini kami hanya membuat perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda"

"karena ternyata di Indonesia jarang ada kecelakaan antarsepeda, justru pesepeda jadi korban kecelakaan dengan kendaraan lain," ucap Budi Setiyadi.

Selanjutnya, dikatakannya, pemerintah pusat akan mendorong pemerintah daerah untuk membuat jalur khusus pesepeda.

"Kalau di Solo saya lihat sangat memungkinkan. Kalau memungkinkan saya akan buat di tahun 2021," ujarnya.

Budi Setiyadi mengatakan, langkah serupa sudah dilakukan di Jakarta dan Bandung.

Sehari Setelah Warga Temukan Jasad Bayi yang Diseret Anjing, Ibunya Ditangkap, Ini Pengakuannya

Pihaknya berharap jalur khusus pesepeda ini akan mendidik masyarakat untuk saling menghargai masing-masing pengguna alat transportasi.

Sementara itu, terkait dengan tradisi bersepeda yang saat ini sudah menjadi bagian dari gaya hidup sebagian masyarakat, pihaknya mendorong agar pengguna alat transportasi tersebut juga dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi.

"Misalnya, ke kantor pakai sepeda, ke sekolah pakai sepeda. Sekarang ini banyak anak sekolah, SMP, SMA pakai sepeda motor"

"Orang tua jangan bangga anak-anaknya sudah bisa sepeda motor, gantilah dengan sepeda," kata Budi Setiyadi.

Kemenhub bantah akan atur pajak sepeda

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah akan mengatur pajak sepeda seiring dengan banyaknya penggunaan sepeda pada masa normal baru.

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Ia juga menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.

Bau Busuk Tercium Pesepeda yang Lewat, Puluhan Ekor Bangkai Ikan Terapung di Danau Raja

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” kata Adita.

Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor sehingga pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda"

"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Kemunduran, jika sepeda kena pajak

Sebelumnya, Ketua Komunitas Bike to Work Poetoet Soedarjanto menilai, adalah sebuah kemunduran yang dilakukan pemerintah, jika wacana pengenaan pajak pada sepeda, benar-benar terjadi.

"Dalam salah satu artikel media massa, Kemenhub sudah membantah itu. Tapi jika pun hal yang tidak benar tadi menjadi benar, maka ini adalah sebuah langkah kemunduran yang luar biasa dari pengelola negara ini," kata Poetoet Soedarjanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut, kata Poetoet, dikarenakan sudah menjadi rahasia umum bahwa polusi udara, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas sudah sedemikian parahnya, dengan penyebab yang dominan adalah kendaraan bermotor pribadi.

Jika dihitung matematis, ucap dia, kerugian dari ketiga persoalan tadi barangkali ratusan triliun rupiah.

Karenanya, sepeda, angkutan massal serta pejalan kaki adalah pilihan moda transportasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Pembunuh Ibu Kandung Tobat dan Menangis Tersedu-sedu, Langsung Minta Buku Tuntunan Sholat

"Jika mampu menyelesaikan kerugian ratusan triliun rupiah per tahun, layakkah sepeda dikenakan pajak?," ucap dia.

Oleh karena itu, ia menyebutkan, jika masih memiliki niat mencari efek yang positif, maka sebaiknya pemerintah harusnya berfikir bagaimana memberi insentif kepada pengguna sepeda bersama angkutan massal dan pejalan kaki.

"Karena mereka, sudah jelas menjadi bagian dari solusi dan terlebih bersepeda adalah solusi tanpa polusi," katanya.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah bahwa pihaknya menyusun aturan mengenai pajak sepeda.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, menegaskan pihaknya memang tengah menggodok aturan mengenai sepeda.

Tujuannya guna memberikan aspek keamanan pada pengguna sepeda, bukan terkait pengenaan pajak.

"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda (sepeda kena pajak)"

"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," jelas Adita dalam keterangannya, Rabu (1/7).

Diungkapkan Adita, pengguna sepeda melonjak drastis sejak pandemi corona.

Perlu ada aturan khusus saat jalanan semakin dijejali pesepeda agar menciptakan rasa aman.

Dia mencontohkan, aturan mengenai sepeda antara lain kewajiban alat pemantul cahaya untuk meningkatkan keamanan pengguna sepeda di jalan karena berbaur dengan kendaraan bermotor.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Oleh karenanya, selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.

"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing," ucap dia. (DIK/m24/Wartakotalive.com/Antaranews)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KRONOLOGI Tiga ABG Tewas di Tol Tangerang-Merak Hingga Sempat Buat Status WhastApp 'Mau Kemana Kita',

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved