Hari Ini Sidang Vonis Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Digelar Virtual
Hari ini, Kamis (16/7/2020) dijadwalkan sidang vonis terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki, tapi tidak didukung bukti yang memadai," kata Novel saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).
Jika tanpa fakta dan alat bukti, menurut Novel, lebih baik terduga pelaku dibebaskan.
Novel tak mau hanya demi kasusnya selesai, pengadilan menghukum seseorang yang tidak bersalah.
"Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti. Persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada 'pelaku'. Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan," kata Novel.

• Ombudsman Belum Terima Laporan Soal 64 Kepala Sekolah di Inhu Mengundurkan Diri
• Dana BLT Khusus Penanggulangan Covid-19 di Riau Diselewengkan, Terjadi di 5 Kabupaten, Ini Modusnya
• Presiden Jokowi Sebut Kasus Covid-19 di RI Terkendali Dibandingkan Amerika Serikat dan Brasil
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah dituntut hukuman satu tahun pidana penjara.
Jaksa menilai Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel.
Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.
“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban, akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ucap Jaksa Fedrik Adhar membacakan tuntutan.
Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.
Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Novel Baswedan Digelar Secara Teleconference, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/15/sidang-vonis-kasus-penganiayaan-novel-baswedan-digelar-secara-teleconference?page=all&_ga=2.232697176.616225572.1594439423-1843742073.1582020162.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi