Hari Ini Sidang Vonis Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Digelar Virtual

Hari ini, Kamis (16/7/2020) dijadwalkan sidang vonis terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.

Editor: Ilham Yafiz
Kolase Foto Tribunmanado/foto tribunnews
Dua terdakwa penyiraman air keras ke Novel Baswedan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hari ini, Kamis (16/7/2020) dijadwalkan sidang vonis terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.

Sidang akan digelar Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Majelis hakim akan membacakan putusan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selain majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum terdakwa dijadwalkan hadir di ruang sidang.

Sementara itu, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak dihadirkan ke ruang sidang.

Mereka akan mendengarkan putusan dari rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"(Sidang akan digelar secara,-red) Teleconference," kata Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Dia menjelaskan masyarakat dapat menyaksikan sidang itu melalui media sosial, Youtube.

Upaya menyiarkan sidang di Youtube sudah dilakukan sejak awal persidangan.

Namun, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan aparat kepolisian melakukan pengamanan dalam sidang tersebut.

"(Pengamanan dilakukan,-red) Sesuai Standar Operasional Prosedur," katanya.

Novel Baswedan Pasrah dan Minta 2 Terdakwa Dibebaskan

Novel Baswedan hanya bisa bersikap pasrah menjelang sidang putusan dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Diketahui majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutus nasib dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, Rabu (15/7/2020) besok.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meminta majelis hakim tak menghukum orang atas perbuatan yang tidak dilakukannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved