Pengunduran Diri 64 Kepala SMP
Kemendikbud Tanggapi Persoalan Pengunduran Diri Kepala SMPN se-Inhu
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu, Ibrahim Alimin mengatakan, pihaknya dihubungi langsung oleh Direktur SMP Kemendikbud RI
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menanggapi persoalan pengunduran diri 64 kepala sekolah tingkat SMP se Inhu.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu, Ibrahim Alimin mengatakan, pihaknya dihubungi langsung oleg Direktur SMP Kemendikbud.
"Tadi siang saya ditelepon oleh Direktur SMP Kemendikbud, saya ditanyai soal pengunduran diri kepala sekolah tersebut. Hasil wawancara dengan saya tadi katanya akan disampaikan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Ibrahim kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (16/7/2020).
Ibrahim menerangkan bahwa pihaknya sudah membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan ini.
• Tiga Nama Calon Sekda Kepulauan Meranti Diserahkan ke KASN, Ada Bambang Supriyanto Aready dan Kamsol
• BREAKING NEWS Inspektorat Inhu Antar Berkas Pengunduran Diri 64 Kepala SMP ke KPK di Jakarta
• Gara-gara Tusuk Pak Kapolsek, 10 Emak-emak Harus Betah di Jeruji Besi, Dikenakan Pasal Berlapis
Tim tersebut nantinya diharapkan dapat memberi masukan kepada kepala daerah untuk mengambil kebijakan.
Setelah pengunduran diri tersebut, Ibrahim mengungkapkan seluruh kepala SMP masih menjalankan tugasnya seperti biasa.
Namun ia tidak dapat memungkiri tekanan psikologis yang dirasakan oleh para kepala sekolah tersebut.
Sehingga hal itu berdampak pada kinerja mereka.
"Secara psikologis mereka pasti tidak tenang karena tekanan-tekanan itu," kata Ibrahim.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Inhu, Boyke D E Sitinjak yang ditemani dua orang stafnya mengantarkan berkas pengunduran diri para kepala sekolah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Boyke membawa berkas pengunduran diri para guru tersebut ke KPK berikut dengan bukti hasil pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah.
Sekitar pukul 10.15 WIB, Boyke dan rombongan memasuki gedung KPK di Jalan Kuningan, Jakarta.
Setibanya di resepsionis, Boyke dan rombongan diminta meninggalkan kartu identitas dan mengambil kartu tanda tamu bertali warna merah.
Menurut informasi tali berwarna merah itu merupakan tanda warna bagi saksi.
Setelah memasangkan kartu tamu bertali merah, Boyke langsung dibawa ke dalam gedung KPK.
Selama kurang lebih dua jam, Boyke berada di dalam gedung KPK.
Boyke menerangkan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan penyidik KPK dan menyerahkan berkas tersebut.
Setelah keluar dari gedung KPK, Boyke memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam keterangannya, Boyke menerangkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK.
"Kehadiran kita di sini adalah dalam rangka koordinasi antara APIP dan KPK, bagaimana melakukan pencegahan korupsi di suatu daerah," katanya.
Lebih khusus, Boyke menerangkan bahwa koordinasi tersebut berkenaan dengan pengunduran diri kepala sekolah.
"Kita sudah menerima tembusan pernyataan pengunduran diri kepala sekolah tersebut, dan diantara tembusan itu ada beberapa hal yang kita baca perlu kita koordinasikan dengan KPK tentang tekanan mental bagi kepala sekolah sehingga terjadi pengunduran diri tersebut," katanya.
Boyke melanjutkan, setelah berkoordinasi dengan KPK pihaknya diminta lebih memperdalam pemeriksaan terhadap permasalahan tersebut.
Kemudian persoalan ini nantinya juga akan dilanjutkan oleh pihak KPK. Boyke menerangkan, sebelumnya pihaknya memang pernah melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah.
Pemeriksaan tersebut berkenaan dengan pengaduan masyarakat yang dilaporkan oleh LSM Tipikor Nusantara.
"Sudah kita ekspos di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, hasil ekspos tersebut kemudian dipedomani oleh kejaksaan untuk melakukan hal yang lebih lanjut," ujarnya.
Namun, Boyke menerangkan pihaknya akan lebih meneliti kembali penyebab hakiki pengunduran diri para kepala sekolah tersebut.
Bahkan sesuai dengan informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, diduga terjadi pelanggaran administrasi saat pihak Kejari Inhu melakukan terhadap para kepala sekolah tersebut.
Terkait hal ini, Boyke berkata pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Kejaksaan.
"Kalau bicara kode etik, nanti kita bicara dengan Komisi Kejaksaan," pungkas Boyke.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/boyke-d-e-sitinjak.jpg)