Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gara-gara Tusuk Pak Kapolsek, 10 Emak-emak Harus Betah di Jeruji Besi, Dikenakan Pasal Berlapis

Adapun 10 tersangka tersebut merupakan emak-emak yang dituduh terlibat dalam kasus penghadangan dan penusukan terhadap kapolsek

Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus penusukan terhadap kapolsek beberapa waktu lalu sempat menghebohkan.

Penyidik Polres Bungo telah menyerahkan berkas penyidikan terhadap 10 tersangka kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Bungo, Jambi, Jumat (10/7/2020).

Adapun 10 tersangka tersebut merupakan emak-emak yang dituduh terlibat dalam kasus penghadangan dan penusukan terhadap polisi yang menjabat kepala polsek (Kapolsek).

Polisi sebelumnya menetapkan 17 tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka dituduh terlibat kasus penyanderaan polisi dan penusukan terhadap Kapolsek Pelepat AKP Suhendri yang terjadi pada 10 Mei 2020 lalu.

"Semua dituntut dengan pasal berlapis. Ada 17 tersangka penghadangan tim razia penambangan emas tanpa izin (PETI)," kata Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, Kamis (16/7/2020).

Sementara itu, pengacara tersangka Z Arifin mengatakan, 10 ibu-ibu tersebut sebenarnya bisa terlepas dari jeratan hukum.

Namun hal itu bergantung pembuktian masing-masing di dalam persidangan.

Hanya jadi korban Arifin mengatakan, ibu-ibu tersebut hanya ikut-ikutan melakukan penghadangan dan bukan sebagai provokator.

Meski demikian, oleh penyidik kepolisian, mereka disangka melanggar pasal yang sama dengan delik perbuatan bersama-sama.

Sementara itu, Direktur Walhi Jambi Rudiansyah mengatakan, praktik bisnis ilegal memang seharusnya dibongkar oleh penegak hukum.

Meski demikian, proses hukum harus memberikan keadilan.

Dalam kasus ini, Rudi menilai, para ibu-ibu tersebut sebenarnya hanya sebagai korban.

"Saya pikir salah menyamakan provokator dengan perempuan yang menjadi tumbal (korban). Jangan sampai hukum mengorbankan keadilan dan hak-hak perempuan," kata Rudi.

Menurut Rudi, dalam kasus pertambangan ilegal, justru oknum aparat yang berada di balik tindakan para pelaku harus dibongkar sampai ke akar.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved