Pukul Wajah Ibu, Pria Ini Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri, Setelah Itu Menangis Menyesalinya

Seorang anak di Kebumen tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, dengan cara dianiaya terlebih dahulu.

Editor: Ilham Yafiz
KOMPAS.COM/DOK POLRES KEBUMEN
Ekspose pelaku pembunuhan ibu kandung di mapolres Kebumen, Jumat (10/7/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang anak di Kebumen tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, dengan cara dianiaya terlebih dahulu.

Pelau berinisial TY (37) tega menganiaya dan membunuh ibu kandungnya karena persoalan harta warisan.

Pembunuhan dilakukan pada Selasa (23/6/2020) lalu.

Beberapa hari usai membunuh ibunya, sang anak menangis tersedu-sedu dan menyatakan bertobat.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengemukakan, pembunuhan didasari masalah warisan.

Tersangka meminta ibunya mengubah surat perjanjian yang dibuat oleh keluarganya dan berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari.

Menurut Rudy, surat perjanjian yang dimaksud ialah, tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta.

"Dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak dan membuat tersangka marah," jelas Rudy.

Lempar botol hingga ibunya tewas Geram karena sang ibu tak bersedia mengubah surat tersebut, tersangka menganiaya ibunya dengan melempar botol minuman soda.

Botol tersebut mengenai pelipis sang ibu.

Siapa Sebenarnya Brigjen Prasetijo Utomo, Jendral Bintang Satu yang Dicopot Kapolri Idham Aziz

Dana BLT Khusus Penanggulangan Covid-19 di Riau Diselewengkan, Terjadi di 5 Kabupaten, Ini Modusnya

Hari Ini Sidang Vonis Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Digelar Virtual

Tersangka juga memukul bagian wajah ibunya dan mendorong sang ibu hingga terpental.

Ibu pelaku pun harus dirawat di RSUD Kebumen selama sepekan usai kejadian dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan dijerat Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Sementara proses hukum terus berjalan, Kapolres Kebumen AKBP Rudy berupaya menyadarkan tersangka.

"Kita lakukan pendekatan dari hati ke hati, komunikasi lewat pikiran bawah sadarnya," kata Rudy, Rabu (15/7/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved