Siapa Sebenarnya Brigjen Prasetijo Utomo, Jendral Bintang Satu yang Dicopot Kapolri Idham Aziz
Siapa sebenarnya Brigjen Prasetijo Utomo sehingga dikait-kaitkan dengan pelarian buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.
Sebelum didapuk menjadi Wadirkrimum Polda Jawa Timur, ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Mojokerto Jawa Timur.
Neta mengungkapkan berbagai kontroversi yang pernah dilakukan oleh Prasetijo Utomo selama menjabat Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Yang paling anyar, aksi heroik Prasetijo menyita aset dan bangunan hotel di Bali.
"Saat menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo Utomo pernah menyita aset dan bangunan hotel salah satu pengusaha asal Surabaya."
"Yang diduga mengemplang pajak negara hingga Rp 200 miliar di Bali tahun 2019 lalu," bebernya.
Prasetijo juga pernah menjadi sorotan karena berani menutup kegiatan reklamasi di Lampung pada Agustus 2019.
"Pada Agustus tahun 2019 lalu, Prasetijo juga tercatat menutup kegiatan reklamasi di Tegal Mas di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung."
"Bareskrim Polri saat itu menegaskan tak boleh lagi ada kegiatan reklamasi di lokasi yang ditempati plang pengumuman tersebut," ucapnya.

• Dana BLT Khusus Penanggulangan Covid-19 di Riau Diselewengkan, Terjadi di 5 Kabupaten, Ini Modusnya
• VIRAL Janda Cantik Jual Rumah Plus Siap Diperistri Pembeli, Metha Mengaku Sepi di Rumah
• Baru Wacana, Wali Kota Pekanbaru Firdaus Akan Kaji Peserta Didik Ke Sekolah Satu Kali Seminggu
Dicopot
Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.
Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.
Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Pencopotan itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Dia mengatakan, pencopotan tersebut merupakan komitmen dari Kapolri bagi anggota yang bersalah.